Satgas Covid-19 Minta Pengembangan Vaksin Nusantara Patuhi Kaidah Ilmiah

Rabu, 14 April 2021 – 17:30 WIB
Prof Wiku Adisasmito. Foto: diambil dari covid19goid

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta pihak-pihak yang mengembangkan Vaksin Nusantara untuk memenuhi kaidah ilmiah.

Para peneliti vaksin yang digagas dr Terawan itu diharapkan dapat bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BACA JUGA: Adian Napitupulu Ikut Suntik Vaksin Nusantara, Pengin Tahu Alasannya?

"Terkait Vaksin Nusantara, kewenangan tersebut ada di BPOM selaku otoritas resmi dalam hal pengawasan obat dan makanan," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat dihubungi, Rabu (14/4).

Wiku menyampaikan pemerintah memiliki prinsip menjaga keselamatan bersama. Oleh karena itu, setiap vaksin harus memiliki kepastian dari segi efektivitas, keamanan, dan kelayakan.

BACA JUGA: Bima Arya Mengaku Kenal Habib Rizieq, Lalu Diambil Sumpahnya

"Setiap vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk program vaksinasi harus aman," ucap Wiku.

Menurut Wiku, pemerintah terus memantau setiap pengembangan vaksin yang ada di Indonesia, begitu juga Vaksin Nusantara.

BACA JUGA: TS Ditangkap Tim Gabungan di Pancoran Mas Depok, Lihat Penampilannya

"Harus mengikuti kaidah-kaidah ilmiah yang sudah diakui dan sesuai standar WHO," kata dia.

Saat disinggung apakah Satgas Covid-19 akan memberikan intervensi kepada pengembang Vaksin Nusantara, Wiku menyebut itu bukan kewenangan mereka.

"Hal tersebut adalah wewenang dari otoritas regulator obat, yaitu BPOM," katanya.

Seperti diketahui, sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat mengikuti pengambilan sampel darah sebagai rangkaian dari proses uji klinis Vaksin Nusantara di RSPAD, Jakarta Pusat, hari ini.

Tampak sejumlah anggota DPR, yaitu Sufmi Dasco, Adian Napitupulu, Melki Laka Lena. Ada juga eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang mengikuti pengambilan sampel darah.

Vaksin Nusantara menjadi polemik karena dianggap BPOM belum memenuhi kaidah ilmiah dalam melakukan pengembangan.

Vaksin tersebut bahkan belum mengantongi Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) uji klinis fase II dari BPOM.

BPOM menilai banyak kejanggalan dari proses pengembangan vaksin tersebut. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler