jpnn.com, JAYAPURA - Satgas Nemangkawi berhasil meringkus Victor Yeimo alias Victor Frederik Yeimo, salah satu buronan kasus kerusuhan di Papua pada 2019 silam. Victor ditangkap pada Minggu (9/5) malam di Jayapura, Papua.
“Satgas telah menangkap buronan aktor kerusuhan Papua 2019 Victor Yeimop pada pukul 19.15 WIT di Jayapura," ujar Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M Iqbal Al Qudussy kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).
BACA JUGA: Anak Tebas Leher Sang Ayah Lalu Bunuh Diri dengan Cara Sadis, Ngeri
Perwira menengah ini menambahkan, Victor masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 dengan sangkaan makar dan menyiarkan suatu berita dan atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
“Sekarang tersangka Victor Yeimo sudah ditahan dan diperiksa di Polda Papua, Jayapura," kata Iqbal.
BACA JUGA: Arpan Sudah Ditangkap Tim Pimpinan Kompol Junaidi, Polisi Gadungan Itu Jadi Kayak Begini, Lihat
Diketahui bahwa Victor Yeimo diduga menjadi dalang yang memicu sejumlah kerusuhan di Papua pada 2019.
Atas penangkapan ini, Victor kemudian disangka dengan Pasal 106 juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
BACA JUGA: Kelompok Teroris Berulah di Papua, Bakar Rumah Warga Hingga Tembaki Mapolsek Ilaga
BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Kemudian dikenakan juga dengan Pasal 66 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 64 KUHP. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan