Satgas Nemangkawi Beber Catatan Kejahatan Komandan Operasi KKB

Minggu, 28 November 2021 – 16:34 WIB
Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal. ANTARA/HO-Satgas Operasi Nemangkawi

jpnn.com, JAKARTA - Pasukan TNI dan Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi, bersama Polres Yahukimo Papua menangkap salah satu pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Demius Magayang alias Temius Magayang, Sabtu (27/11).  

Pejabat Humas Satgas Operasi Nemangkawi membeber sejumlah catatan kejahatan Demius Magayang alias Temius Magayang.

BACA JUGA: Satgas Nemangkawi Bekuk Komandan Operasi KKB Demius Magayang, Pembunuh Anggota TNI

Menurut Kepala Satgas Humas Operasi Nemangkawi Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal, Temius Magayang merupakan Komandan Operasi KKB XVI Wilayah Yahukimo.

Temius Magayang juga seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua.  

BACA JUGA: Senator Filep Merespons Pernyataan Jenderal Dudung Terkait KKB

"Temius Magayang pelaku penganiayaan berat terhadap staf KPUD Yahukimo Henry Jovinski," kata Kamal dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu (28/11).

Kamal mengungkap kejahatan lain yang dilakukan Temius Magayang, yakni pembunuhan terhadap Muhamad Toyib di Jalan Bandar pada 18 Mei 2021. 

BACA JUGA: Perintah Jenderal Dudung, Prajurit TNI Harus Melindungi Masyarakat Papua dari Intimidasi KKB 

Selain itu, kata Kamal, Temius Magayang terlibat pembunuhan terhadap dua orang anggota Satgas Pemrahwan 432/SWJ di ujung Bandara Nop Goliat Dekai.

Lebih lanjut Kamal menjelaskan Temius Magayang ditangkap tim gabungan Satgas Operasi Nemangkawi bersama Polres Yahukimo pada Sabtu (27/11).

"Pukul 10.45 WIT, Tim Gabungan Polres Yahukimo bersama Satgas Nemangkawi yang dipimpin oleh Katim Satgas-i Unit Yahukimo AKP I Nengah S Gapar bergerak menuju lokasi sasaran di seputaran PT Indopapua Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo untuk melakukan penangkapan," kata Kamal.

Satu jam berselang, pada pukul 11.40 WIT, tim tiba di lokasi dan melihat sebuah mobil yang ditumpangi oleh Demius Magayang alias Temius Magayang melintas di tempat kejadian perkara. Tim langsung melakukan penangkapan.

Pukul 12.00 WIT, tim bergerak dari lokasi kejadian menuju Polres Yahukimo guna dilakukan pemeriksaan awal. 

Selanjutnya, pukul 12.30 WIT, DPO Demius Magayang alias Temius Magayang langsung dibawa ke RSUD Dekai untuk mendapatkan perawatan medis, akibat luka tembak yang dialaminya.

Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api pendek rakitan, delapan butir amunisi terdiri atas kaliber 5,56 mm sebanyak tujuh butir dan kaliber 7,62 mm sebanyak satu butir. 

Berikutnya, dua unit ponsel, sebuah dompet, satu pisau, dan satu unit kalung bercorak BK. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler