Satgas Pangan Sulteng Bongkar Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng

Kamis, 03 Maret 2022 – 20:42 WIB
Minyak goreng yang diduga ditimbun di Kota Palu, Sulawesi Tengah.Foto: Dok. Polda Sulteng

jpnn.com, PALU - Satgas Pangan Sulawesi Tengah (Sulteng) merespons kelangkaan minyak goreng yang terjadi di pasaran. Hasilnya, ditemukan dugaan penimbunan minyak goreng dengan jumlah fantastis.

Pengungkapan ini dipimpin oleh Kombes Ilham Saparona selaku Dirreskrimsus Polda Sulteng bersama pihak Dinas Perindag Kota Palu pada Rabu (2/3) kemarin.

BACA JUGA: Minyak Goreng Langka, Satgas Pangan Polri Bergerak dan Temukan Hal Mengejutkan

“Ada dua lokasi di Palu yang saat ini disegel karena ditemukan puluhan ribu liter minyak goreng sawit bertuliskan Viola,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Kamis (3/3).

Didik menjelaskan lokasi penimbunan berada di gudang penyimpanan CV. AJ di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

BACA JUGA: Minyak Goreng Langka, Amin Ak Desak Satgas Pangan Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman

“Lalu lokasi kedua di ruko yang ada di Jalan Tavanjuka. Tempat itu juga dikontrak CV. AJ,” kata Didik.

Perwira menengah ini menuturkan di dua lokasi itu ditemukan 4.209 dus atau 53.869 liter minyak goreng yang setara dengan 53 ton.

BACA JUGA: Polres Lebak Ungkap Lokasi Penimbunan Minyak Goreng, Barang Buktinya Puluhan Ton, Astaga

Menurut Didik, dari hasil pemeriksaan diketahui minyak goreng merek Viola itu disimpan sejak Oktober 2021 oleh pemiliknya.

Namun, tidak diketahui pasti apa motif penyimpanan minyak goreng yang berujung kelangkaan itu.

Dia menyebut dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 133 Juncto Pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kemudian Pasal 107 Juncto Pasal 29 Ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan Juncto Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok.

“Perbuatan ini dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkas dia.(cuy/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler