Polres Lebak Ungkap Lokasi Penimbunan Minyak Goreng, Barang Buktinya Puluhan Ton, Astaga

Sabtu, 26 Februari 2022 – 14:35 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga bersama MK, pelaku yang diduga menimbun 24 ton minyak goreng. Foto: Dok. Humas Polda Banten

jpnn.com, BANTEN - Polres Lebak mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung pada Jumat (25/2) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan penimbunan minyak goreng itu diketahui dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak.

BACA JUGA: 2 Pria Berinisial DN dan AN Ditangkap, Kasus Mereka Berat

"Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang,” kata Kombes Shinto kepada wartawan, Sabtu (26/2).

Saat aparat melakukan pengecekan, pemilik minyak goreng itu ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap.

BACA JUGA: Bagi yang Pernah Berhubungan dengan 3 Pria Ini, Siap-siap Saja, Polisi Telah Bergerak

Kombes Shinto mengatakan jumlah barang bukti yang berada di dalam gudang sebanyak 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan 2 liter dan 1 liter.

"Total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter atau 24 ton minyak goreng,” jelasnya.

BACA JUGA: Jamal Mirdad Terseret Kasus Penipuan Jual Beli Rumah, Begini Kronologinya

Selain menyita minyak goreng, aparat juga mengamankan satu unit tronton yang digunakan sebagai alat angkut.

Pemilik minyak goreng berinisial MK (31) mengaku membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp 164.000 ditambah biaya pengantaran barang ke Warunggunung Rp 2.000 per kardus.

Total pembelian minyak goreng sebesar Rp 166.000 per kardus.

MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak dengan harga Rp 170.00 hingga Rp 175.000 per kardus.

“Selain itu MK juga melayani penjualan eceran di rumah miliknya dengan harga Rp 14.500 sampai Rp 15.000 per liter,” beber Kombes Shinto.

Menurut Shinto, MK mendapatkan minyak goreng tersebut dari salah satu toko yang berlokasi di Serang.

Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan bakal memeriksa pemilik toko yang menjual minyak goreng kepada MK.

Dalam perkara tersebut, MK bisa dijerat Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. (cuy/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler