jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman benar-benar tak ingin melukai hati petani.
Salah satu buktinya, dia memerintahkan Satgas Pangan Polri menangkap pelaku penyelundupan bawang bombai ilegal di Surabaya.
BACA JUGA: Industri Pengolahan-Penyimpanan Hortikultura Kian Menggeliat
“Saya sudah katakan, tangkap itu penyelundup bawang. Ini menyakiti petani, harus dihukum seberat-beratnya,” kata dia di Magelang, Jawa Timur, Senin (7/5).
Sementara Kasatgas Pangan Polri Irjen Setyo Wasisto langsung datang ke gudang berisi puluhan ton bawang ilegal di Jalan Kasuari nomor 35, Surabaya, Senin (7/5).
Setyo mengungkapkan, sekitar 70,730 ton bawang bombai yang disita berasal dari India.
BACA JUGA: Gorontalo Ekspor Kelapa ke 10 Negara
"Sebetulnya yang masuk ada 114 ton. Yang lain sudah beredar. Ini asalnya dari India dan masuk sekitar April 2018," kata Setyo dalam keterangannya.
Jenderal bintang dua ini mengatakan, puluhan ton bawang bombai diamankan lantaran tidak sesuai ketentuan Menteri Pertanian yang tertera dalam Permenpan Nomor 105 Tahun 2017.
BACA JUGA: Pemerintah Siap Menjaga Harga Pangan Tetap Stabil
Dalam aturan itu disebutkan, bawang yang diperbolehkan diimpor merupakan bawang bombai yang memiliki diameter 5 sentimeter. Sementara, bawang bombai yang disita diameternya hanya 3,5 sentimeter.
Setyo menambahkan, impor dan penjualan bawang bombai yang disita juga dilarang keras karena bisa merusak harga bawang di pasaran. Menurutnya, harga bawang per kilogram di pasaran berkisar antara Rp 20-23 ribu, namun bawang yang disita tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah, yakni hanya Rp 13 ribu per kilogram.
"Yang jelas bahwa bawang ini sudah mengganggu niaga bawang lokal. Petani yang dirugikan," ujar Setyo.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Direktur Utama PT. Jakarta Sereal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelundupan bawang impor tersebut.
"Tersangkanya Dirut PT. Jakarta Sereal, namun sementara masih dikumpulkan keterangan termasuk dirutnya dan saksi-saksi," kata Setyo
Tersanga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hotikultura. Setyo juga tidak memungkiri, tersangka nantinya bisa diancam undang-undang lainnya, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mentan Upayakan Kelapa Indonesia Jadi Nomor Satu di Dunia
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan