Satgas: Pemilik Perusahaan Jangan Memaksa Karyawan Bekerja di Kantor

Rabu, 07 Juli 2021 – 12:51 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta manajemen kantor atau pemilik perusahaan tidak memaksakan pegawainya untuk masuk bekerja di kantor.

Wiku mengharapkan pegawai di sektor nonesensial dapat bekerja dari rumah agar dapat mencegah penularan Covid-19 akibat mobilisasi pegawai kantoran.

BACA JUGA: Satgas Minta Masyarakat Wajib Mematuhi Aturan PPKM Darurat

Hal itu sudah diatur dalam  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021.

Kebijakan itu diharapkan dapat mencapai sasaran.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Minta Pemda di Luar Jawa-Bali Jangan Lengah

Seluruh lapisan masyarakat diminta mematuhi peraturan ini agar PPKM Darurat tidak sia-sia.

"Dimohon juga bagi sektor swasta nonesensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor," ucap Wiku, Selasa (6/7).

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Terbitkan SE soal PPKM Darurat, Begini Bunyinya...

Pelaksanaan PPKM darurat juga membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021.

Di sisi lain, Satgas terus memastikan kebutuhan pasien Covid-19 tersedia di berbagai daerah.

Baik itu untuk pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, maupun isolasi mandiri.

"Oleh karena itu, saya meminta masyarakat tidak khawatir akan ketersediaan obat-obatan ini," lanjut Wiku.

Di samping itu, Kementerian Kesehatan berupaya memastikan pasien positif Covid-19 dapat mudah mengakses layanan kesehatan, seperti melakukan kerja sama dengan 11 platform telemedicine untuk menyediakan layanan konsultasi dan obat gratis bagi pasien positif yang isolasi mandiri.

Sebanyak 11 platform telemedicine ini sudah terintegrasi dengan laboratorium, sehingga pasien bisa melakukan tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

"Untuk tahap awal, fasilitas layanan ini akan tersedia untuk wilayah Jakarta," pungkas Wiku. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler