Satgas Minta Masyarakat Wajib Mematuhi Aturan PPKM Darurat

Rabu, 07 Juli 2021 – 10:32 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memastikan masyarakat dengan kebutuhan mendesak tetap diizinkan bepergian selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Hanya saja, masyarakat diizinkan bepergian dengan sejumlah persyaratan ketat untuk mencegah penularan Covid-19 makin meluas.

BACA JUGA: Prof Wiku Minta Setiap Orang Jujur, Kalau Terpapar COVID-19 Lapor kepada Pak RT

"Peraturan ini mewadahi masyarakat yang terdesak untuk melakukan perjalanan. Jika tidak (mendesak), maka sebaiknya tetap di rumah untuk menekan peluang penularan semaksimal mungkin," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Selasa (6/7).

Persyaratan bagi pelaku perjalanan ini diatur Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Jenderal Andika: Jangan Sampai Bapak Ibu Kena Tipu, Tidak Ada Sama Sekali Soal Uang

Sementara bagi pelaku perjalan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia, diatur melalui SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Adendumnya.

Untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara wajib menyiapkan hasil PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA: Panglima TNI: Kalau tidak Waspada, Kita Bisa Kena

Sementara untuk transportasi moda laut, penyeberangan laut, kendaraan pribadi maupun umum melalui perjalanan darat, sepeda motor, kendaraan logistik maupun kereta api antarkota wajib menyiapkan dokumen hasil negatif Covid-19 baik dengan PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, ataupun rapid antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan dalam wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif, tetapi masyarakat perlu tetap berhati-hati karena risiko penularan tetap ada baik selama perjalanan maupun sesampainya di tempat tujuan.

Dalam mencegah penularan, upaya yang dapat dilakukan ialah karantina mandiri selama 5 x 24 jam di tempat tujuan.

Di samping itu, sejak 3 Juli 2021, pelaku perjalanan berusia kurang kurang dari 18 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan dengan menyesuaikan opsi moda yang dipilih.

Bagi pelaku perjalanan dari dan ke pulau Jawa, terdapat tambahan dokumen prasyarat perjalan yaitu sertifikat vaksinasi setidaknya dosis pertama vaksin.

"Keputusan ini menimbang sedang meningkatnya eskalasi kasus khususnya di Pulau Jawa-Bali sehingga perlu proteksi lebih," lanjut Wiku.

Sejalan dengan itu, Wiku menyampaikan peraturan terbaru untuk pelaku perjalanan dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia.

Skrining yang dilakukan makin ketat dengan menambah syarat dokumen perjalanan internasional.

Yaitu, menambah dokumen sertifikat vaksinasi, dokumen eHac, dan perpanjangan durasi karantina wajib menjadi 8 hari.

Bagi WNI yang belum sempat menerima vaksinasi sebelum kedatangan di Indonesia, akan difasilitasi melalui skema program atau gratis.

Namun, setelah dinyatakan negatif melalui tes ulang PCR pertama maupun kedua setibanya di Indonesia.

Wiku mengimbau pendatang WNI dan WNA yang diizinkan masuk Indonesia untuk melakukan karantina lanjutan selama 14 hari setelah dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes PCR kedua.

Hal ini demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Pemerintah sangat berharap dukungan melalui kedisiplinan dari semua pihak.

Baik aparat yang sedang melaksanakan tugas di lapangan, maupun masyarakat dengan menjalankan peraturan secara bertanggun jawab.

"Ini adalah tugas kita sebagai bangsa yang besar untuk menjaga keamanan dan keselamatan negara dan masyarakat luas," pungkas Wiku. (tan/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler