Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar Beri Peringatan untuk Mempawah dan Landak

Sabtu, 13 Maret 2021 – 17:27 WIB
Ilustrasi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, PONTIANAK - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat (Kalbar) memberikan peringatan kepada Satgas Covid-19 di Kabupaten Mempawah dan Landak. Peringatan ini diberikan terkait pertumbuhan kasus Covid-19 di dua kabupaten tersebut.

"Mencermati perkembangan kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Landak dan Mempawah, maka Satgas Covid-19 Kalbar memberikan warning kepada dua kabupaten ini," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson di Pontianak, Sabtu (13/2).

BACA JUGA: Gubernur Kalbar: Saya Tidak Menoleransi Siapa pun yang Melakukan Pungli

Hal tersebut diketahui berdasar hasil pemeriksaan sampel Covid-19 dari 404 orang di seluruh Kalbar pada 13 Maret.

Dari hasil sampel tersebut diketahui kasus konfirmasi baru sebanyak 84 orang (9 orang di antaranya dirawat di RS). Sebanyak 84 kasus itu tersebar di Kota Pontianak 7 orang, Bengkayang 8, Kubu Raya 4, Landak 27, Mempawah 28, Sambas 2, Sanggau 1, Sintang 5 dan Ketapang 2.

BACA JUGA: Gubernur Sutarmidji: Tingkat Keterjangkitan Covid-19 di Kalbar Cukup Tinggi

Terkait hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar meminta agar semua sekolah di dua kabupaten tersebut ditutup. Selain itu, masyarakat dianjurkan tidak berkunjung ke sana kecuali untuk hal-hal yang sangat penting yang tidak bisa dihindari, dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat.

"Untuk itu, kami minta kepada Satgas Kabupaten Mempawah dan Landak harus terus aktif melakukan tracing, testing, treatment, lakukan isolasi di rumah isolasi yang disiapkan oleh pemerintah untuk kasus positif dengan Ct di bawah 29 agar tidak terjadi penularan," tuturnya.

BACA JUGA: Kasus COVID-19 Turki Capai Level Tertinggi Setelah Erdogan Sampaikan Pengumuman

Untuk isolasi mandiri yang diawasi oleh RT, RW, kepala desa bagi kasus positif dengan Ct 29 ke atas.

"Bila satgas kabupaten tidak mampu melaksanakan isolasi di rumah isolasi yang disiapkan pemerintah, maka orang dengan kasus konfirmasi Covid-19 tersebut dapat dikirim ke Upelkes di Pontianak. Kami siap merawat kasus-kasus tersebut," katanya.

Harisson menyatakan satgas di dua kabupaten ini juga harus melakukan pembatasan pergerakan orang.

"Kami juga minta agar terus melakukan pendisiplinan masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan dengan cara penyuluhan, razia di tempat-tempat umum dan lain-lain," kata Harisson. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler