Satgas Percepatan Investasi Putuskan Kontrak Pengelola Kawasan Wisata Gili Trawang

Sabtu, 11 September 2021 – 23:17 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyerahkan surat keputusan pemutusan kontrak PT GTI kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Sabtu (11/9). Foto: Antara

jpnn.com, LOMBOK - PT Gili Trawangan Indah (GTI) resmi tidak lagi menjadi pengelola Kawasan Wisata Gili Trawang NTB, Kabupaten Lombok Utara.

Ini setelah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyerahkan surat keputusan pemutusan kontrak PT GTI kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Sabtu (11/9).

BACA JUGA: Menteri Bahlil Sampaikan Kabar Baik soal Nasib Investasi Maritim Mangkrak

Bahlil Lahadalia mengatakan, SK pertama yang dikeluarkan oleh Satgas sejak dibentuk Mei lalu untuk investasi bermasalah ini bentuk kehadiran pemerintah untuk masyarakat.

"SK ini diputuskan secara kolektif kolegial bersana perwakilan Polri dan Kejaksaan Agung yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden. Jadi, masyarakat sudah mendapatkan kepastian dan rasa aman untuk keberlanjutan ekonomi dengan dikeluarkannya SK ini," tegas Bahlil.

BACA JUGA: Sejumlah Jurus Menteri Investasi Bahlil untuk Capai Target Rp 900 Triliun

Ketua Satgas Percepatan Investasi RI ini juga menegaskan keputusan pemutusan kontrak tersebut atas dorongan besar dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk memprioritaskan warga masyarakat Gili Trawangan dan pertimbangan tidak ada aktivitas investasi selama ini oleh PT GTI.

"Keputusan Satgas ini adalah final dan untuk diikuti pada urutan pemerintahan berikutnya," tegasnya kembali.

BACA JUGA: Jokowi Pasang Target Capaian untuk Menteri Investasi Bahlil, Sebegini Nilainya...

Gubernur Zulkieflimansyah mengatakan, NTB sebagai daerah yang ramah investasi memang tak serta merta dapat memutuskan kontrak.

Namun demikian, melihat kondisi yang ada, atas rekomendasi Satgas Percepatan Investasi, Pemprov NTB memutuskan putus kontrak dengan PT GTI sembari mempersiapkan manajemen pengelolaan 65 hakter lahan milik Pemprov yang tadinya dikerjasamakan kepada PT GTI hingga 2026 yang kini dikelola masyarakat.

"Nampaknya berat melanjutkan kerjasama dengan PT GTI setelah melihat kondisi lapangan yang memang lahannya sudah ditempati oleh masyarakat. Keputusan memutus kontrak ini agar dispute (sengketa) atas pengelolaan PT GTI dituntaskan," katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Mohammad Rum menjelaskan, setelah ini Pemprov sudah memiliki rencana untuk manajemen pengelolaan 65 hektare lahan dalam bentuk badan usaha milik daerah ataupun Unit Pelaksana Teknis.

"Pemprov langsung mengambil langkah setelah ada rekomendasi dari Satgas untuk pemutusan kontrak. Selain mengelola yang sudah ada, pengembangannya nanti juga sudah direncanakan," katanya. (mar1/antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arief Poyuono: Bahlil itu Lucu Doang, tak Pantas Sebagai Menteri Investasi


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler