Satgas PMK Umumkan Capaian Vaksinasi Hewan Ternak, Sebegini Jumlahnya

Senin, 15 Agustus 2022 – 00:59 WIB
Satuan Tugas Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (Satgas PMK) mengumumkan kabar terbaru mengenai vaksinasi hewan ternak.. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (Satgas PMK) mengumumkan kabar terbaru mengenai vaksinasi hewan ternak.

Dia mengatakan sebanyak 1.436.233 ekor sapi telah menjalani vaksinasi PMK hingga pada Minggu (14/8).

BACA JUGA: Vaksinasi, Upaya Mewujudkan Zero Case PMK di Indonesia

Waba PMK sendiri menyerang hewan ternak di 287 kabupaten/kota dari 24 provinsi di Indonesia dengan mayoritas menyerang sapi.

Hingga saat ini, terdapat total 485.507 hewan ternak telah terjangkit penyakit itu. 313.483 di antaranya dilaporkan sembuh, 155.774 belum sembuh, dan 6.355 ekor mati.

BACA JUGA: Percepat Vaksinasi PMK, Pemerintah Gandeng Produsen Vaksin Lokal

Adapun perinciannya dari yang sakit adalah 461.974 sapi, 18.129 kerbau, 1.728 domba, 3.588 kambing, dan 88 babi.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Prof. Wiku Adisasmito mengungapkan hewan ternak yang dinyatakan sembuh adalah 298.284 sapi, 11.612 kerbau, 1.185 domba, 2.370 kambing, dan 32 babi.

BACA JUGA: Itjen Kementan Lakukan Monitoring untuk Wujudkan Sulawesi Bebas Wabah PMK

"Hewan yang masih belum sembuh adalah 147.810 sapi, 6.323 kerbau, 490 domba, 1.100 kambing, 56 babi," kata dia.

Hewan ternak yang dinyatakan mati akibat PMK di seluruh Indonesia memiliki rincian 6.153 sapi, 121 kerbau, 36 domba, dan 45 kambing.

Beberapa provinsi masuk dalam zona merah, yaitu terdapat lebih dari 50 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut memiliki kasus PMK.

Beberapa di antaranya seperti Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan NTB.

Dia menyampaikan, PMK muncul di Provinsi Jawa Timur yang dikonfirmasi pada 5 Mei 2022.

Wiku pun mengingatkan perlunya mencegah penyebaran PMK dengan melakukan pembatasan dan pengetatan lalu lintas ternak antardaerah zona merah dan zona hijau.

"Harus dilakukan pembatasan dan pengetatan lalu lintas antar daerah zona merah dan hijau tidak diterapkan dengan tepat," kata Wiku Adisasmito.

Dia mengimbau kepada otoritas di provinsi dan kabupaten/kota yang berstatus zona hijau untuk melakukan pengawasan yang ketat pada lalu lintas hewan ternak dan produk segar hewan.

"Tujuannya agar wilayahnya terjaga dari penularan PMK dari wilayah yang berstatus zona merah," demikian Wiku Adisasmito. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Wabah PMK, Pameran Pertanian Terbesar Australia Larang Masuk Pengunjung yang Baru Tiba dari Indonesia


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler