jpnn.com, BATAM - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan dan Satgas Pengawasan Orang Asing (Pora) menggagalkan penyelundupan ilegal dua WNA China dari Malaysia tujuan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Aksi penyelundupan WNA tersebut menggunakan boat pancung jenis slodang mesin tempel merek Yamaha 40 PK di Perairan Selat Riau (Karang Galang), Kabupaten Bintan, Senin (28/10).
BACA JUGA: Simak, Tips Naik Bus Nyaman dan Aman! Jangan Asal Terima Makanan dari Orang Asing
"Penggagalan penyelundupan WNA ini berawal saat tim melaksanakan patroli dan penyekatan di perairan Selat Riau yang diindikasikan akan ada pengiriman WNA secara ilegal melalui perairan tersebut," kata Komandan Lanal (Danlanal) Bintan Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto dalam keterangan pers di kantornya, Selasa.
Pada saat melaksanakan penyekatan, kata Danlanal, tim mendeteksi adanya suara boat pancung dengan kecepatan tinggi yang melintas Selat Riau, kemudian tim berusaha mendekati asal suara tersebut.
BACA JUGA: Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
Ketika posisi sudah dekat, tiba-tiba boat pancung itu berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan. Selanjutnya terjadi aksi kejar-kejaran antara tim dengan boat pancung.
"Tim berusaha menghentikan dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke atas, sehingga boat pancung berhenti dan berhasil diamankan," ujar dia.
BACA JUGA: Ups, Video WNA Mesum di Pantai Mandalika Tersebar
Dari hasil pemeriksaan tim, lanjut Danlanal, di dalam boat pancung tersebut ditemukan empat orang terdiri dari tekong berinisial AN dan pembantu tekong berinisial FN, serta dua WNA asal China jenis kelamin laki-laki dan perempuan.
Menurut pengakuan dari tekong kapal bahwa kedua orang WNA itu dijemput dari pantai kawasan Renggit Malaysia, yang akan menyeberang ke Batam melalui jalur laut secara ilegal.
"Keduanya sudah diamankan dan akan diserahkan pihak Imigrasi Tanjung Uban sesuai kewenangannya. Sementara tekong dan pembantu tekong kapal akan diproses lanjut sesuai hukum yang berlaku," ujar Danlanal Bintan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keren, Anjing Pelacak Bea Cukai Bantu Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas di Kaltara
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan