Satgas TPPO Polri Tangkap 1.049 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Senin, 23 Oktober 2023 – 18:26 WIB
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri melalui satuan tugas (satgas) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berisi jajaran Bareskrim dan polda jajaran sudah menindak sejumlah pelaku kejahatan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan para periode 5 Juni hingga 23 Oktober sudah ada seribu lebih tersangka yang ditangkap atas kasus TPPO.

BACA JUGA: Bersama Polri, Laskar Umat Islam Surakarta Siap Sukseskan Piala Dunia U-17

"Polri menyelamatkan 2.797 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada periode 5 Juni – 23 Oktober 2023," ujar Ramadhan dalam siaran persnya, Senin (23/10).

Satgas TPPO Polri juga menangkap sebanyak 1.049 tersangka atas 874 laporan polisi dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Pil Ekstasi, 3 Tersangka Ditangkap

“Bahwa sesuai petunjuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polri menindak tegas terkait TPPO,” kata Ramadhan.

Adapun modus perdagangan dalam TPPO itu antara lain pekerja migran atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 546 kasus.

BACA JUGA: Jenderal Listyo: Sinergi Polri dan Pemerintah Penting Untuk Pemilu Damai

Kemudian anak buah kapal (ABK) sebanyak 7 kasus, pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 289 kasus, dan eksploitasi anak 70 kasus.

Ramadhan mengatakan pengungkapan dan penindakan TPPO dapat dilakukan secara maksimal setelah pembentukan satgas pada 5 Juni 2023.

Hal itu merupakan komitmen Polri untuk memberantas sekaligus mencegah adanya perdagangan orang dengan berbagai modus kejahatan di Indonesia.

“Atas perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas,” pungkas dia. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Pahit Nur Fajri Lepas dari Sindikat TPPO Jaringan Internasional, Ini Pelajaran


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler