Satgaspam Juanda Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bayi Lobster

Rabu, 07 November 2018 – 09:30 WIB
FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Satgaspam (Satuan Tugas Pengamanan) Bandara Juanda yang berada di bawah Lanudal (Pangkalan Udara TNI-AL) Juanda berhasil menggagalkan pengiriman ilegal 5.746 ekor benur atau bayi lobster ke Singapura.

Petugas mengamankan seorang calon penumpang berinisial HT. Pria berbadan ceking dan jangkung itu batal terbang ke Bandara Changi pada Senin pagi (5/11). Namanya masuk manifes penumpang pesawat Garuda Indonesia GA-854. Tas koper berdimensi panjang, tinggi, dan lebar masing-masing 50 x 40 x 15 sentimeter miliknya diamankan petugas saat melewati X-ray.

BACA JUGA: TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan Bawang Merah Asal Malaysia

"Pada monitor layar detektor X-ray pukul 04.12 terlihat tampilan yang diduga baby lobster," ungkap Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Bayu Alisyahbana di markasnya kemarin. Bayu didampingi Komandan Satgaspam Lanudal Juanda Mayor Laut (T) Amritsan dan Muhlin serta Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Surabaya I.

Lantaran mencurigakan, Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura (AP) I Juanda bersama Satgaspam dan staf karantina melaksanakan pengecekan fisik. Di dalam koper hitam itu terdapat 22 gulungan plastik. Gulungan plastik tersebut berisi semacam spons putih dalam keadaan basah.

BACA JUGA: Inilah Daftar Keberhasilan Lanal Dumai Dalam Penegakan Hukum

Di sebagian gulungan plastik terselip benur lobster jenis pasir serta mutiara berwarna putih bening dan sebagian kuning. HT yang menyaksikan tasnya diperiksa oleh petugas gabungan tidak bisa berkutik. Warga Kecamatan Ilir Timur, Palembang, itu langsung diamankan. "Kami memburu pelaku lain berinisial R dan E," terang perwira berpangkat tiga melati di pundak tersebut.

Tiga pelaku penyelundupan tersebut diduga menabrak sejumlah aturan. Yakni, tindak pidana bidang perikanan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Menurut Muhlin, ketentuan itu sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Pidananya juga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016," terang Muhlin.

BACA JUGA: Pujian Misbakhun untuk Staf DJBC Penangkal Miras Selundupan

Harga benur berukuran 2 sentimeter berkisar Rp 100 ribu per ekor. Dengan jumlah 5.746 ekor, Bayu menaksir harganya Rp 574.600.000. Setelah dewasa dan matang untuk dikonsumsi, harganya bisa berlipat-lipat, mulai Rp 750 ribu hingga Rp 1,2 juta per kilogram.

Keberhasilan Lanudal di bawah Pusat Penerbangan TNI-AL itu dicapai kurang dari tiga hari setelah mengandaskan penyelundupan senjata api (2/11). Yang terbaru, kemarin Bayu merilis identitas dan foto tersangka Joni Mahendra, 35. Mantan TKI itu beralamat di Candipuro, Lumajang. "Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Lumajang," imbuh Bayu.

Sebagaimana diberitakan, petugas gabungan mengamankan sepucuk pistol jenis Colt M637 Smith & Weason Cal 38 SPL. Senjata api (senpi) itu sepaket dengan 47 butir amunisi. Perinciannya, 13 butir peluru tajam kaliber 0,22 mm dan 34 butir peluru hampa kaliber 9 mm. Senpi tersebut diselundupkan melalui kantor regulated agent PT Angkasa Pura Logistik Surabaya.

Selain sudah memenjarakan Joni sebagai pengirim senpi ilegal, jajaran Lanudal Juanda menelusuri data penerima. Yakni, Husen Prabowo dengan alamat Kelurahan Makassar, Jakarta Timur. Pistol rakitan berbasis airsoft gun itu di-upgrade sedemikian rupa hingga menjadi senpi yang mirip dengan aslinya. Senpi ilegal tersebut diyakini berkontribusi tinggi dalam kejahatan jalanan. (sep/c6/ano)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap Penyeludupan Miras Senilai Rp 27 M Berkedok Benang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler