Satgassus Maleo Gerak Cepat Malam Hari, Sukses, Barang Bukti Beras 4 Karung

Senin, 13 September 2021 – 06:19 WIB
Ilustrasi: tersangka penjual beras tidak layak dikonsumsi ditangkap. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MANADO - Satgassus Maleo Polda Sulawesi Utara menangkap pria inisial EL (40), warga Remboken, Minahasa, pada Sabtu (11/9) sekitar pukul 21.00 WITA.

EL ditetapkan sebagai tersangka dugaan penjualan beras tidak layak konsumsi kepada masyarakat.

BACA JUGA: Lagi, Bocah di Makassar Diculik Lalu Ditukar Beras

"Tersangka beserta barang bukti empat karung beras yang tidak layak konsumsi sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Airmadidi untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abas, di Manado, Minggu (12/9).

Kombes Jules mengatakan diduga kuat tersangka ini membeli beras yang sudah dicampur di salah satu pasar di Minahasa, kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

BACA JUGA: Politikus PKS Ini Mencecar Buwas Soal Beras Khusus

Modus dilakukan tersangka dengan cara menaruh beras yang masih bagus di bagian atas agar pembeli tidak mengetahui bahwa sebagian beras lainnya sudah dicampur dengan beras yang tidak layak konsumsi.

"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain," katanya.

BACA JUGA: Pernyataan 2 Pejabat Kemendikbudristek untuk Guru Honorer Peserta Tes PPPK 2021, Menyejukkan

Tersangka EL menjual beras oplosan di wilayah Airmadidi, Minahasa Utara, dengan menawarkan beras kepada beberapa warga setempat.

Untuk meyakinkan para korban, tersangka berdalih beras yang dijualnya merupakan jenis Membramo Super.

Salah seorang korban yang berusia lanjut tergiur dan membeli beras sebanyak dua karung.

Sesaat setelah tersangka pergi, korban membuka karung beras tersebut yang ternyata sebagian besar berisi beras rusak dan tidak layak konsumsi.

Warga sekitar tempat tinggal korban yang merasa iba, kemudian memuat kejadian tersebut di media sosial Facebook, sehingga menjadi viral. Kejadian ini juga dilaporkan ke Polsek Airmadidi.

Satgassus Maleo yang mendapat informasi, kemudian merespons cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.

Satgassus Maleo bersama Timsus Tarantula Polres Minahasa kemudian menuju wilayah Remboken, dan menangkap tersangka tanpa perlawanan, pada Sabtu (11/9) sekitar pukul 21.00 WITA. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler