Satlantas Polresta Pekanbaru Kembali Berlakukan Tilang Manual

Selasa, 09 Mei 2023 – 17:33 WIB
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti saat sosialisasi pemberlakuan tilang manual. Foto:Satlantas Polresta Pekanbaru.

jpnn.com, PEKANBARU - Satlantas Polresta Pekanbaru, kembali berlakukan tilang manual.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan bahwa tilang manual akan diberlakukan kembali untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA: Polrestabes Palembang Angkat Suara soal Video Viral Polantas Terima Uang Tilang

“Kami kembali berlakukan E-Tilang kepada pelanggar lalu lintas khususnya terhadap pelanggaran yang belum tercakup oleh ETLE,” kata Kombes Jefri Selasa (9/5).

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti memerinci bahwa pelanggaran yang akan ditilang manual adalah pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh tilang elektronik atau ETLE.

BACA JUGA: Video Viral Ada Polantas Terima Rp 150 Ribu, Konon demi Bantu Bayar Tilang Online

“Beberapa pelanggaran dimaksud adalah berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas,” jelas Birgitta.

Kemudian, pelanggaran lainnya seperti melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.

Lalu, kendaraan tanpa TNKB serta kendaraan over dimensi over loading, dan pelanggaran lainnya yang belum tercakup oleh ETLE.

Diberlakukannya kembali penindakan E-Tilang oleh personil Satlantas di lapangan ini karena tidak semua jenis pelanggaran yang bisa dilakukan penindakan menggunakan CCTV ETLE atau ETLE Mobile.

“Untuk meminimalisir hal tersebut maka Satlantas Polresta Pekanbaru akan kembali melakukan penindakan tilang dengan menggunakant E-Tilang seperti biasanya,” jelas Birgitta.

Hal ini juga sudah disosialisasikan Satlantas Polresta Pekanbaru sejak awal Mei 2023 kepada pengguna jalan.

Adapun sistem E-Tilang ini sendiri sama seperti sebelumnya yakni petugas akan menginput data pelanggar melalui aplikasi E-Tilang. Setelahnya petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar

“Pelanggar yang sudah ditilang wajib sidang atau jika akan membayar denda silahkan membayar ke negara melalui Bank BRI setelah menerima nomor Briva yang dikirim ke ponsel pelanggar melalui E-Tilang,” pungkas Birgitta. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler