jpnn.com, PALEMBANG - Sebuah video tentang polisi lalu lintas atau polantas menerima uang Rp 150 ribu dari pengendara sepeda motor di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), sedang viral di media sosial.
Video berdurasi 2 menit 15 detik itu memperlihatkan percakapan antara pengendara sepeda motor dengan polantas di pos polisi.
BACA JUGA: Kendaraan Terkena Tilang Elektronik, 400 STNK Diblokir, Waduh
Salah satu omongan dalam dialog itu menunjukkan polantas membantu soal masalah surat izin mengemudi (SIM).
"Ya sudah, kami bantu di SIM bae (saja, red)," ucap polantas tersebut.
BACA JUGA: Bule Cantik Ini Mengaku Kena Pungli saat Ditilang Oknum Polisi di Bali
Adegan lain dalam video itu memperlihatkan pengendara motor tersebut memberikan uang Rp 150 ribu kepada polantas tersebut.
Setelah urusan dengan polantas selesai, pengendara sepeda motor itu pun meninggalkan pos polisi.
BACA JUGA: Polisi Peras Turis Jepang, Minta Uang Rp 1 Juta, Viral
Dia mengaku kena denda Rp 150 ribu. "Palembang, bos. Keras ini, bos, " kata pengendara itu.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan kejadian tersebut terjadi di Pos Polisi Cinde, pada Sabtu (08/04) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Menurut anggota kami di lapangan bahwa saat itu ia menghentikan sebuah kendaraan jenis Jupiter MX warna biru BG 2911 BQ," kata Rendy, Senin (10/04).
Rendy menjelaskan kendaraan tersebut menggunakan knalpot racing brong.
Oleh karena itu, anak buah Rendy menindak pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran tematik tersebut.
Menurut Rendy, pengendara sepeda motor itu saat ditilang memohon dan memaksa membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
Pelanggar aturan berlalu lintas itu berkukuh membayar denda tilang melalui BRIVA dengan alasan rumahnya jauh sehingga tidak bisa menghadiri sidang.
Selanjutnya, pengendara sepeda motor itu membayar tilang online dengan cara menitipkannya kepada anggota Satlantas Polrestabes Palembang karena tidak memiliki rekening ataupun kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BRI.
Rendy menyebut anggotanya merasa kasihan dengan pengendara sepeda motor itu.
"Anggota kami menolong dia membayarkan uang titip denda BRIVA ke BRI dengan nomor (virtual account) 229550050263118 sebesar Rp 151 ribu," ucap Rendy.(mcr35/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Punya Sederet Gebrakan, Kepercayaan Publik Terhadap Polri Terangkat Lagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi