jpnn.com - TERNATE - Satuan narkoba Polres Ternate berhasil menciduk RR (42) warga kelurahan Falajawa I, Ternate Tengah. RR yang juga merupakan salah seorang karyawan took tersebut diciduk di bilangan Skep, tepatnya samping Kompi senapan sekitar pukul 09.00 WIT.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas. Dari tangan RR, petugas berhasil menemukan 1 paket kecil sabu seberat 0,2 gram yang dibungkus dengan plastik bening dan disisipkan di dalam Hp Nokia.
BACA JUGA: Pemeran Wanita Video Dewasa PNS Banten Diperiksa
Setelah ditangkap, tersangka serta barang bukti langsung diamankan petugas ke Polres Ternate untuk dimintai keterangan. Meski begitu, barang haram yang berhasil didapat petugas dari tangan tersangka sudah tidak lagi utuh. Pasalnya, sebagian sabu tersebut telah dikonsumsi pelaku.
Melihat tersebut, petugas langsung menuju kerumah tersangka yang berlokasi di kelurahan Falajawa 1. Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain.
BACA JUGA: Polisi Sita Kutang yang Dianggap Milik Kuntilanak
Di antaranya, 1 buah pipet kaca, 1 buah botol kosong air mineral serta 1 buah sedotan yang sudah dirakit pelaku bersamaan dengan korek api gas. Setelah penggeledahan tersebut, tersangka pelaku serta barang bukti langsung diamankan petugas Sat Narkoba Polres Ternate untuk diperiksa.
Setelah dimintai keterangan, tersangka mengaku jika barang haram tersebut dibelinya dari tangan MN (34) warga kelurahan Tanah Raja seharga Rp 1 juta. Mendengar pengakuan pelaku saat dimintai keterangan, petugas langsung bergegas dengan cepat untuk melacak keberadaan MN.
BACA JUGA: Sewa Puluhan Komputer untuk Tes CPNS Serang
Hasilnya, MN yang merupakan salah seorang honorer PNS berhasil diciduk petugas di kediamannya. Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil menemukan 1 paket kecil sabu seberat 0,25 gram yang terbungkus dengan palstik bening dan disimpan pelaku di saku celananya.
Dengan tertangkapnya RR dan MN petugas langsung melakukan pengembangan melalui pemeriksaan ke dua tersangka. Setelah dinterogasi petugas, MN mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari Makassar melalui rekannya yang diketahui berinisial AC. Informasinya, pemesanan dilakukan MN dengan cara mentransfer uang tersebut cke rekening milik AC yang saat ini berdomisili di Makassar.
Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Dedi Hermawan menjelaskan jika, pesanan MN diantar langsung oleh AC ke Ternate. "Setelah menerima uang transfer yang dikirim MN, Minggu (8/9) lalu dengan menumpangi KM. Lambelu AC langsung membawa barang haram tersebut. Transaksi dilakukan kedua pelaku di samping penginapan Yamin sekitar pukul 22.00 WIT," ungkap Dedi.
MN yang merupakan merupakan kaki tangan AC, dan RR yang diduga hanya sebagai pengguna langsung ditahan, sementara AC hingga saat ini masih buron. (tr-01)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Yonif Tertembak Brimob, Danrem Ditarik ke Mabes TNI
Redaktur : Tim Redaksi