Satpam Perumahan Setubuhi Bocah SD

Senin, 02 April 2018 – 18:54 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, SURABAYA - Rudi Hartono (53) tega mencabuli murid SD. Bocah sebelas tahun itu bahkan disetubuhi.

Warga kampung marah besar atas perbuatan Rudi. Mereka ramai-ramai memukuli pelaku pada Sabtu malam (31/3).

BACA JUGA: Kakek Sembilan Cucu Cabuli Bocah Perempuan Lima Tahun

Kelakuan bejat Rudi terbongkar setelah seorang guru bertamu ke rumah Welas (nama samaran) sang korban.

Sebab, sudah sepekan ini, Welas tidak masuk sekolah. Padahal, tidak lama lagi, siswi kelas V itu menjalani ujian. Wajar guru khawatir dengan kondisi muridnya.

BACA JUGA: Dicabuli, Anak Kabur Jalan Kaki 5,8 Kilometer

"Tidak masuk terus. Ini kan mau ujian," kata Yat, guru Welas.

Masalahnya serius. Sebab, sang guru juga membawa berita buruk. Dari seorang teman sekelas Welas bahwa anak itu telah dicabuli.

BACA JUGA: Tepergok Cabuli Sepupu, Remaja Diamuk dan Diarak Massa

Welas ternyata bercerita pernah dicabuli berkali-kali oleh Rudi, tetangganya. Dia satpam perumahan.

Hati orang tua Welas bak tersambar geledek. Mereka benar-benar tidak menduga sang putri kesayangan menjadi korban kebejatan lelaki 53 tahun tersebut.

Lebih-lebih, pelaku adalah satpam perumahan yang seharusnya menjaga dan melindungi anak-anak.

Ibu Welas langsung menangis, kemudian pingsan seketika. Perempuan 40 tahun itu tidak mampu menguasai dukanya yang mendalam.

Sebaliknya, ayah Welas marah bukan main. Emosinya memuncak. Lelaki 40 tahun tersebut lalu mengajak warga lain mencari Rudi, si lelaki cabul.

Pas malam itu Rudi bertugas sif malam di Perumahan Tanjung Permai Regency.

Warga menjemputnya paksa. Warga lalu menggelandang Rudi ke Gang Macan, Kelurahan Singosari. Wajahnya pucat. Di sana dia diinterogasi.
"Mari mbok apakno arek cilik iku (Apa yang habis kamu lakukan terhadap anak kecil itu)," teriak warga.

Melihat wajah Rudi, amarah warga kampung sudah tidak tertahan. Belum sampai rumah, warga menghujaninya dengan pukulan dan tendangan.
Berkali-kali. Dia tak berdaya. Warga terus menghajarnya di gang kampung.

Nyawa Rudi terselamatkan oleh kedatangan anggota polisi berpakaian preman di lokasi.

Massa dibubarkan. Polisi membawa Rudi ke Mapolsek Kebomas. Dia diinterogasi dan akhirnya mengaku.

Karena korban masih anak-anak, polisi melimpahkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Malam itu juga, Rudi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro menyatakan, tersangka sudah mengakui perbuatannya.

Anggota masih menyelidiki kasus itu lebih lanjut. "Yang jelas, (tersangka, Red) sudah ditahan," ujarnya.

Hasil visum juga mengejutkan. Welas terindikasi pernah disetubuhi. Bocah tidak berdosa itu menjadi korban kelakukan bejat lelaki cabul tersebut.

AKP Adam menegaskan, tersangka Rudi dijerat pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap alumnus Akpol 2006 itu. (adi/c20/roz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Agama di SDN Ini Dipecat Lantaran Raba-Raba 12 Siswinya


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler