Satpam PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding Demi Keadilan

Jumat, 21 Juni 2024 – 11:11 WIB
Kuasa hukum dua Satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur saat menghadiri sidang permohonan Praperadilan oleh kiennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/6/2024). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan menjatuhkan hukuman penjara kepada ketiga karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Kamis (20/6/2024).

Ketiga karyawan itu adalah M Akib Firdaus berusia 59 tahun divonis 10 bulan penjara. Kmeudian Syarief Hidayat (53 tahun) dan Subandi (55 tahun) divonis 9 bulan penjara.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Optimistis Praperadilan Menggugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB

Mejelis hakim menyatakan ketiga terdakwa melakukan tindak pidana merintangi kegiatan penambangan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

Menyikapi vonis tersebut,kuasa hukum dari ketiga terdakwa, Aldrino Lincoln menyatakan banding atas amar putusan majelis hakim.

BACA JUGA: Satpam PT SKB Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel Atas Penetapan Tersangka Oleh Bareskrim Polri

"Kami menyatakan banding karena putusan ini jelas tidak adil bagi klien kami," ujar Aldrino, Kamis, 20 Juni 2024.

Aldrino Lincoln mengatakan klinennya dituduh merintangi kegiatan penambangan. Padahal kliennya mencegah pihak luar melakukan penambangan ilegal di wilayah yang status sertifikat HGU-nya milik PT SKB.

BACA JUGA: Mantan Satpam Lakukan Pemerasan, Ria Ricis Beri Sindiran

“Ini aneh, klien kami melakukan pengamanan di wilayah sendiri, tetapi justru dikriminalisasi," imbuh Aldrino.

Hal senada juga dikatakan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT SKB.

Yusril menegaskan kliennya masih memiliki hak guna usaha (HGU) atas lahan seluas 3.859,70 hektare di Desa Sako Suban, Musi Banyuasin. Oleh karena itu, tidak boleh ada aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Hal ini disampaikan Yusril menanggapi polemik sengketa lahan antata PT SKB dengan PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU).

Kisruh ini terjadi karena PT. GPU terus melakukan aktivitas pertambangannya di wilayah usaha PT SKB yang bergerak di bidang sawit.

“Penegasan PT SKB adalah klien kami. HGU PT SKB masih ada dan berlaku, status quo tidak boleh ada aktivitas penambangan," kata Yusril.

Yusril menilai PT GPU telah menabrak HGU milik PT SKB. Apalagi, polemik ini berujung pada penetapan dua security PT SKB bernama Jumadi dan Indra sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan dalil merintangi aktivitas penambangan PT. GPU.

Dia meminta Korps Bhayangkara untuk menangguhkan seluruh laporan pidana terkait sengketa antara PT. SKB dengan PT. GPU.

Mengingat, proses gugatan atas pencabutan HGU PT. SKB oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih berproses di tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Menangguhkan laporan-laporan pidana proses pencabutan HGU karena masih bersengketa di pengadilan antara pihak BPN prosesnya masih berlangsunh di tingkat Mahkamah Agung," kata Yusril.

Yusril mendorong polemik ini bisa segera diselesaikan.

Dia mengingatkan agar sengketa tersebut tidak melahirkan kesan jika negara tidak memberi keadilan kepada masyarakat.

“Jangan menimbulkan kesan seolah di negara kita ini tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum,” kata Yusril.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler