Satpam PT SKB Laporkan Hakim PN Lubuklinggau ke KY dan Bawas MA

Selasa, 09 Juli 2024 – 08:16 WIB
Tiga Satpam PT SKB yang divonis 10 bulan penjara oleh hakim PN Lubuklinggau resmi mengadukan para hakim ke KY dan Badan Pengawas MA. Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tiga Satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau atas dugaan merintangi aktivitas pertambangan resmi mengadukan para hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Ketiga karyawan itu adalah M Akib Firdaus (59), Syarief Hidayat (53), dan Subandi (55).

BACA JUGA: Keluarga Satpam PT SKB Sedih Karena Hakim Tolak Praperadilan

Aldrino Lincoln, kuasa hukum ketiga Satpam PT SKB menjelaskan pihaknya melaporkan para hakim PN Lubuklinggau karena diduga berpihak sehingga menjatuhkan vonis tak adil terhadap kliennya.

“Kami minta KY dan Bawas MA mengawasi dan menindak hakim-hakim ini, kenapa? Karena ini jelas kasus perdata. Tapi, mereka tak mempertimbangkan hal itu dan tetap menvonis klien kami 1 tahun penjara,” ujar Aldrino dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).

BACA JUGA: Sekuriti PT SKB dan Bareskrim Polri Serahkan Kesimpulan, Putusan Praperadilan Dibacakan Hari Ini

Padahal, kata Aldrino, bila merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 sudah jelas kasus perkara pidana tidak dapat diputus sebelum kasus perdatanya diselesaikan.

“Kenapa para hakim tidak mematuhi Perma 1 Tahun 1956? Pada sidang pertama, para hakim bilang bahwa itu enggak mengikat? Ada apa di sini? Tentu, kami yakin ada dugaan keberpihakan dalam kasus ini,” tegas dia.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Optimistis Praperadilan Menggugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB

Sebab itu, pihaknya meminta KY dan Bawas MA agar turun tangan mengawasi penanganan perkara kasus tersebut.

“Kami memohon kepada KY dan Bawas MA untuk mengawasi pemeriksaan perkara-perkara pidana yang kami sebutkan diatas yang sekarang dalam pemeriksaan oleh Majelis Hakim di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang. Kami juga memohon agar ketentuan yang berlaku sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 ditegakkan dan dilaksanakan agar adanya keadilan dan kepastian hukum,” ujar Aldrino.

Sebelumnya, majelis hakim PN Lubuklinggau, Sumatra Selatan memvonis hukuman penjara kepada ketiga Satpam PT SKB, Kamis, 20 Juni 2024.

Ketiga karyawan disangka menghalangi aktivitas pertambangan PT. Gorby Putra Utama (GPU).

Sementara itu, menurut pengakuan ketiga Satpam PT SKB, mereka melakukan pengamanan di area kawasan PT. SKB sendiri.

Pemenjaraan ketiga satpam tersebut bermula dari sengketa lahan antara PT SKB dengan PT. GPU.

Polemik panjang dugaan saling klaim kepemilikan lahan yang terjadi antara PT. GPU dan PT. SKB hingga saat ini masih berlanjut.

Bahkan, untuk kesekian kalinya terjadi dugaan pengrusakan lahan perkebunan sawit yang terletak di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dugaan perusakan lahan sawit yang diklaim PT. SKB milik salah satu pengusaha ternama di Kota Palembang, yang disinyalir dilakukan sejumlah oknum dari PT. GPU.

Berdasarkan data yang dihimpun, kisruh keduanya sudah sampai pada tahap saling gugat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Saat itu, menurut PT. SKB izin pertambangan yang dipergunakan oleh pihak penggugat PT. GPU patut diduga palsu.

Menurut PT SKB sebagai tergugat kala itu, izin pertambangan mereka peroleh pada 1 Juni 2009, yakni keputusan Bupati Musi Rawas no.002/KPTS/DISTAMBEN/2009.

Sedangkan pada 30 Januari 2019 Direktorat Jenderal Minerba dan Panas Bumi telah mengeluarkan surat edaran yang berbunyi: Menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan Izin Usaha Pertambangan baru sampai dengan diterbitkannya 0P sebagai pelaksana UU PMB 2009.

Lalu, Surat Keputusan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, Walikota/ Bupati setelah 12 Januari 2009 dinyatakan batal dan tidak berlaku. Selain itu, patut diduga PT. GPU tidak terdaftar di Kemenkumham yang terdaftar di alamat yang sama hanyalah PT. Gorby Global Energy (GGE).

Selain itu, Sertifikat Clear and Clean PT. GPU diduga diberikan berdasarkan keterangan palsu karena pada saat penerbitan serifikat tersebut tertanggal 6 Desember 2012 PT. GGE sudah dalam keadaan sengketa dan sudah dapat surat peringatan dari Bupati Muba Dilaporkan juga oleh PT. SMB ke Polda masalah pengrusakan.

Lokasi PT. GGE di Kabupaten Musi Rawas, sedangkan lokasi PT. SMB di Kabupaten Muba antara Kabupaten Musi Rawas dan Kab Muba dibatasi oleh kab Muratara sehingga jelas PT. GPU telah melewati batas satu kabupaten untuk merusak tanah milik PT. SMB.

Namun PT. GPU berpatokan pada Permendagri Nomor 76 Tahun 2014. Sedangkan, Permendagri tersebut keluar tanpa ada persetujuan dari Bupati Muba sebagai pihak yang dirugikan dan Permendagri tersebut dikeluarkan dalam waktu 3 bulan setelah keluar Permendagri Nomor 50 Tahun 2014.

Adapun peta yg dipakai pada Permendagri nomor 7, patut diduga palsu karena tanda tangan pejabat yang dipakai dicurigai hanya di scan dari Permendagri nomor 50.

Terkait pembatalan itu, pihak PT. SKB telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar menganulir pembatalan HGU lahan tersebut oleh Menteri ATR/BPN.

Hasilnya, gugatan PT. SKB terkait pembatalan itu dikabulkan majelis hakim.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler