jpnn.com, JAKARTA - Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Yurisiawan yang menggugurkan praperadilan dua satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Jumadi dan Indra, Kamis (20/6/2024) membawa duka mendalam bagi keluarga.
Istri Jumadi, Minta Susanti mengaku sedih dengan keputusan hakim PN Jaksel yang menolak prapaeradilan suaminya itu.
BACA JUGA: Satpam PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding Demi Keadilan
Padahal, kata dia, permohonan praperadilan itu adalah upaya suami dan rekannya mencari keadilan.
“Kami pihak teraniaya, kami orang kecil hanya petugas keamanan, tetapi harus mengalami penindasan oleh orang berkuasa,” kata Susanti kepada wartawan, Rabu, 26 Juni 2024.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Optimistis Praperadilan Menggugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB
Susanti juga mempernyatakan perihal molornya sidang praperadilan yang diajukan suaminya.
Dia menduga molornya sidang seolah disengaja agar praperadilan gugur dengan sendirinya.
“Kami hanya mau menitip pesan kepada Bapak Hakim yang telah memimpin sidang praperadilan suami kami. Kenapa Pak Hakim menunda sidang permohonan suami kami selama 2 minggu berturut-turut? Sehingga berbuntut gugurnya permohonan praperadilan kami," kata dia.
Dia berharap putusan penolakan praperadilan suaminya bukan karena tekanan dari pihak tertentu.
“Pesan kami buat Pak Hakim PN Jaksel, Pak Hendra, kita ini manusia cipataan Tuhan, yang akan diminta pertanggungjawaban oleh Sang Pencipta. Semoga keputusan yang bapak ambil murni tanpa tekanan dari manapun. Kami sangat kecewa," kata dia.
Hal senada dikatakan Kuasa hukum dua satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur.
Rival mengaku kecewa atas putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menyatakan permohonan praperadilan kliennya gugur. Meski begitu, Rival menghormati putusan hakim.
"Pada dasarnya kan kami kecewa ya," kata Rival.
"Namun, ya kalau kemudian ini sudah diputuskan oleh majelis hakim Yang Mulia Hakim Tunggal, Ya mau tidak mau tetap kami hormati putusan hakim itu," imbuhnya.
Rival mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015, praperadilan dapat dinyatakan gugur apabila diajukan setelah sidang pokok perkara dilaksanakan.
Sementara, menurut Rival, kliennya mengajukan praperadilan pada 13 Mei 2024 sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Adapun terkait dengan dalil mereka di dalam jawaban itu pun kami juga bantah, sangat komprehensif, bahkan merujuk pada putusan MK yang 102 terkait praperadilan," kata Rival.
Rival mengaku kecewa hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang disampaikan dalam pembuktian di sidang praperadilan.
Sebab, menurutnya, dalil-dalil yang diajukan mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan sudah kuat.
“Kami kecewa karena dalil yang kami sampaikan di dalam permohonan itu bagi kami cukup kuat sesuai dengan fakta yang notabene-nya terkait dengan proses penetapan, proses penyidikan, sehingga penahanan," katanya.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Yuristiawan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jumadi dan Indra atas penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri. Hakim menyatakan permohonan yang diajukan Jumadi dan Indra gugur.
“Mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi termohon dalam hukum perkara, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur,” kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari