jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar mengaku tidak mendapat ancaman saat pergantian DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 lalu.
Hal itu dia sampaikan ketika bersaksi di persidangan dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10).
BACA JUGA: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Dilanjutkan Pekan Depan, Siapa Saksi yang Dihadirkan Jaksa?
"Tidak ada (ancaman)," kata Abdul Zapar saat memberikan keterangan di persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu.
Dia juga mengaku sejatinya tidak dipermasalahkan untuk menghubungi Ketua RT setempat terkait pergantian CCTV tersebut. Namun, saat itu dia harus melakukan tugas lain.
BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
"Saya mengerjakan tugas komplek yang lain karena saya jaga sendiri," ujar Zapar.
Dalam kesaksiannya, Zapar mengaku memang sempat ada pihak yang melarangnya untuk menemui Ketua RT. Namun, dia tidak mengetahui identitas orang tersebut.
BACA JUGA: Adik Brigadir J Beri Kesaksian Begini di Sidang Terdakwa Richard Eliezer
"Saya tidak kenal. Saya tidak tahu," ucapnya.
Sementara itu, Zapar menyatakan Irfan Widyanto juga sudah siap bertanggung jawab terkait penggantian DVR CCTV kepada satpam yang sedang bertugas.
Bahkan, Irfan telah memberikan nama, pangkat, dan nomor teleponnya kepada Abdul Zapar.
"Kalau nama itu saya minta setelah pergantian DVR yang bertanggung jawab, kalau nanti saya ditanya RT. Ada salah satu orang yang menyebutkan AKP Irfan," imbuh Zapar.
Anak buah Irfan, Tomsher Christian Natal, dalam kesaksiannya menyebut Irfan tidak melakukan screening CCTV.
Tomsher menjelaskan Kombes Agus Nurpatria hanya memerintahkan untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.
"Itu disampaikan oleh Pak Agus Nurpatria kepada Pak Irfan, untuk mengambil dan mengganti DVR," ucap Tomsher.
Kemudian, AKP Irfan merogoh kocek hingga Rp 3,5 juta untuk membeli DVR CCTV.
Untuk informasi, Irfan Widyanto mendapat perintah dari pimpinannya, Ari Cahya Nugraha yang saat itu tengah berada di Bali saat mendapat perintah dari Hendra Kurniawan untuk menelusuri CCTV komplek.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10). (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkuak Isi Catatan di Buku Hitam Ferdy Sambo
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan