jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Firli dilaporkan karena diduga tidak menaati protokol Covid-19 saat menemui warga di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), di tengah pandemi virus corona.
BACA JUGA: Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, Abraham Samad Heran Lihat Sikap Firli Bahuri Cs
Boyamin menjelaskan, dugaan pelanggaran protokol Covid-19 itu ialah tidak pakai masker, tak menjaga jarak (social distancing), dan Firli yang tinggal di Jakarta (zona merah) datang ke OKU yang merupakan zona hijau/kuning, semestinya tidak menemui anak-anak.
“Kami hari ini, Senin 22 Juni 2020 telah menyampaikan aduan dugaan pelanggaran etik oleh Firli, Ketua KPK kepada Dewan Pengawas KPK,” kata Boyamin, Senin (22/6).
BACA JUGA: Boyamin MAKI Sebut UU Baru KPK Tidak Sah, Begini Argumentasinya
Laporan disampaikan via surat elektronik.
Menurut Boyamin, Firli pada Sabtu (20/6) melakukan kunjungan ke Baturaja, Kabupaten OKU, untuk kepentingan pribadi keluarga antara lain ziarah ke makam orang tuanya.
BACA JUGA: Kritisi Firli Bahuri Cs soal Novel Baswedan, BW: Sudah Matikah Mata Hatinya?
Masih seturut Boyamin, dalam suatu kesempatan Firli bertemu atau berjumpa dengan puluhan anak.
Namun, kata dia, Firli tidak memakai masker dan berdekatan jaraknya dengan anak-anak tersebut sehingga melanggar protokol Covid-19.
“Semestinya sebelum melakukan pertemuan atau menyapa anak-anak tersebut dipastikan semunya telah memakai masker,” ujar Boyamin.
Ia mengatakan seharusnya dipahami anak-anak masih rentan penularan Covid-19 dikarenakan imunitas belum kuat dan Firli telah berumur lebih dari 50 tahun yang juga kekebalannya telah menurun.
“Sehingga kedua pihak sama-sama rentan saling menularkan Covid-19,” jelasnya.
Dia menyatakan bahwa tindakan Firli sangat kontras dengan rombongan dan pengawalnya dalam keadaan semua memakai masker.
“Bahwa tindakan Firli bertemu dengan anak-anak tanpa memakai masker dan tidak memastikan anak-anak memakai masker adalah bentuk dugaan pelanggaran aturan dan atau arahan pemerintah protokol covid-19,” kata Boyamin.
Dia menyatakan Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan teladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah.
“Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum,” tegasnya.
Atas hal tersebut, MAKI memohon Dewas KPK melakukan penyelidikan dan memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Firli sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di lembaga antikorupsi itu.
“Yang tentunya memberikan sanksi berdasar derajat kesalahan jika aduan ini terbukti,” katanya.
Dalam laporannya, MAKI melampirkan bukti foto mantan kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, itu berdekatan dengan puluhan anak-anak tanpa memakai masker.
Hingga berita ini diracik, belum didapatkan konfirmasi dari Firli. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy