jpnn.com, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat, akan menggencarkan razia penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat dan pelaku usaha menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kegiatan ini dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
BACA JUGA: Oknum Satpol PP Acungkan Senjata Tajam saat Didatangi Polisi, Tegang!
"Jelang Nataru nanti dan diterapkannya PPKM Level III, kami akan mengedepankan razia terhadap penerapan prokes," ucap Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada di Bandung, Minggu (28/11).
Mujahid menambahkan Satpol PP Bandung akan mulai bergerak melakukan razia di antara pekan kedua dan ketiga Desember 2021.
BACA JUGA: PP dan MA Ditembak OTK di Exit Tol Bintaro, Ini Kata Kombes Azis soal Pelakunya
"Selain razia terhadap penerapan prokes, kami juga akan melakukan razia (PSK dan peredaran miras) seperti yang dilaksanakan pada 24-25 November," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi menerangkan bahwa menuju diterapkannya PPKM Level III pada libur Nataru 2022, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah skema penegakan aturan.
BACA JUGA: Tanggul Jebol, Tiga Desa di Kabupaten Bandung Terendam Banjir
"Jadi, kami Satpol PP sudah siap karena sudah pernah mengalami. Jadi, intinya (PPKM) Level III sudah pernah mengalami, (PPKM) Level II juga sudah, tinggal menyesuaikan saja. Untuk anggota juga, kalau sekarang dibagi-bagi dengan kegiatan lain, tetapi saat (PPKM) Level III nanti pastinya dibutuhkan pengawasan yang lebih," pungkasnya. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina