BACA JUGA: Wabah DBD, Tiga Tewas di Depok
Itu dilakukan lantawan walau batas waktu yang diberikan telah lewat tapi patung itu tidak dibongkarItu ditegaskan, Kabid Penalahaan Produk Hukum Satpol PP Kota Bekasi, Rustandi yang mengatakan belum menerima informasi terkait pembongkaran patung tiga mojang tersebut
BACA JUGA: Honorer RS Koja Tuntut Tunjangan
”Kami akan pertanyakan dahulu kenapa mereka (pengembang, Red) belum membongkar patung Tiga Mojang itu,” terangnyaUntuk diketahui, Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad telah melayangkan surat intruksi nomor 300/1118-Sek/V/2010 perihal pembongkaran patung tiga Mojang kepada pengembang Perumahan Kota Harapan Indah yang diberi waktu hingga 7x24 jam mulai Senin (17/5) lalu
BACA JUGA: Buruh Ancam Demo Sekda
Terkait pemanggilan akan dilakukan sebanyak tiga kali kepada pengembang”Dalam jangka waktu itu diberikan waktu 3x24 jam untuk pembongkaran sendiriKalau tidak maka kami akan bertindak,” tegasnyaWalau begitu, dia mengakui pembongkaran patung itu akan dilakukan bila sudah ada perintah resmi dari atasannya
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum MUI, Kota Bekasi, Shalih Mangara Sitompul mengatakan, umat Islam yang menolak keberadaan patung tiga Mojang itu, kini sudah menyerahkan kasus pembongkaran patung itu ke Pemkot Bekasi”Artinya, soal pembongkaran itu bukan menjadi wewenang ormas Islam, melainkan tugas Pemkot Bekasi, ” tandasnya.
Sementara itu, salah satu pimpinan PT Hasana Damai Putera Group, Fredi mengatakan kalau izin pendirian patung Tiga Mojang itu sudah diusulkan ke Pemkot Bekasi sejak lamaNamun, hingga saat ini izin itu belum juga keluar”Dari BPPT Kota Bekasi kamu sudah lolos pemeriksaanTinggal di dinas tekhnis belum ada jawaban terkait pengajuan izin ituMereka sepertinya sengaja tidak memberikannya,” terangnya saat dihubungi INDOPOS kemarin(dny/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SIM Keliling Malam di Tangerang
Redaktur : Tim Redaksi