Satpol PP Bergerak ke Sebuah Bar di Kebayoran Baru, Ini Hasilnya

Sabtu, 11 September 2021 – 08:43 WIB
Petugas Satpol PP menindak A/A Bar yang kedapatan melanggar waktu operasional Jumat (10/9). Foto: ANTARA/Sihol Hasugian

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Harmawan memastikan jajarannya tetap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha hiburan di wilayahnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Ujang menyampaikan bahwa Satpol PP Jaksel telah mendapat target dari pimpinan untuk melakukan penindakan setiap harinya.

BACA JUGA: Satpol PP Datang, PSK Kocar-kacir, Ada yang Sembunyi di Parit, Kondom Berserakan

"Iya ini perintah pimpinan ditargetkan ada hasil,” kata Ujang usai melakukan penindakan terhadap A/A Bar di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jumat malam.

Bila tidak berhasil menindak pelaku usaha, kata Ujang, artinya sudah ada kesadaran dari pemilik usaha dalam mematuhi aturan jam operasional selama PPKM Level 3.

BACA JUGA: 51 Orang Sedang Asyik Sodok dan Nyanyi di Remang-Remang, Satpol PP Datang, Bubar!

Menurut dia, saat ini beberapa pelaku usaha di wilayahnya sudah mematuhi protokol kesehatan.

Ia berharap hal itu dapat diikuti oleh pelaku usaha lainnya agar dapat menekan paparan COVID-19 di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Bangunan Tak Berizin Ini Dibongkar Satpol PP Kota Medan

“Jangan sampai kerumunan terjadi, beberapa tempat usaha memang sudah mematuhi PPKM Level 3,” kata dia.

Adapun Satpol PP Kota Jakarta Selatan dalam giat pengawasan yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan pada Jumat malam, mendapati A/A Bar sebuah resto dan tempat hiburan di Jalan Gunawarman 79, Kebayoran Baru masih beroperasi di atas waktu operasional yang diizinkan.

Karena itu, tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 lanjutan di DKI Jakarta yang berlangsung hingga 13 September 2021.

“Kalau untuk yang A/A ini ditutup selama PPKM Level 3, karena kami tidak tahu kalau level 2 itu apakah ke depannya ada kelonggaran, ya kita tunggu instruksi dari pusat,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan saat ditemui di lokasi, Jumat malam.

Kendati bar tersebut telah memiliki izin, kata Ujang, tetapi pengelola belum menerapkan aturan yang berlaku pada PPKM Level 3.

“Nanti kami lihat, karena sampai saat ini, bar terutama tempat hiburan dan spa termasuk billiar, termasuk karaoke ini belum diperbolehkan,” kata Ujang. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
satpol PP   Bar   PPKM   Kebayoran Baru  

Terpopuler