jpnn.com - CIBINONG - Satpol PP Kabupaten Bogor mencabut segel 22 unit minimarket yang beroperasi di Kecamatan Cibinong. Padahal, 22 unit minimarket itu belum resmi mengantongi izin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, TB Luthfie Syam mengatakan, dari 25 yang disegel ada 22 minimarket yang dimungkinkan untuk mendapat izin. “Tiga minimarket tak diizinkan beroperasi kembali karena tak bisa dipebaharui izinnya,” ujar kepada Radar Bogor.
BACA JUGA: Parkir Liar, Mobil Ditilang Bayar Denda ke Bank DKI
Saat ini, kata dia, pihaknya terus intens melakukan patroli guna melakukan pengawasan dan menegakan peraturan daerah (perda). Berdasarkan pemetaan, kata dia, ada dua kategori permasalahan penindakan perda saat ini.
“Kalau di kota masalah yang kerap ditemui adalah pelanggaran bangunan, sempadan, utilitas dan trotoar. Sedangkan di desa kerap berhubungan dengan pertambangan liar dan bisnis prostitusi,” jelasnya.
BACA JUGA: Dua Tahun Lagi, Busway Bisa Gratis
Dia berharap, kedepan pengurus RT dan RW juga bisa berperan aktif dalam menegakan aturan. “Kerap ada oknum RT atau RW yang memberikan jalan untuk membuat pelanggaran,” tandasnya.(jpnn)
BACA JUGA: Penyerapan Rendah, Pimpinan Jakarta Pelit tapi Terus Menekan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dekati Pemprov DKI, Pemkot Tangerang Inginkan Tambahan Rute Trans Jabodetabek
Redaktur : Tim Redaksi