jpnn.com, TAPIN - Satpol PP Kabupaten Tapin, Kalsel, bekerja sama dengan Sat Sabhara Polres setempat menggelar razia dalam rangka menegakkan perda, Rabu (22/5) dini hari. Kali ini sasarannya daerah pesisir sungai yang berada di Kecamatan Candi Laras Utara.
Giat kali ini berhasil mengamankan 28 orang yang terdiri dari 1 laki-laki dan 27 perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu di tempat karaoke daerah pesisir sungai.
BACA JUGA: Jaksa Nakal Gunakan Uang Hasil Tilang Rp 2,6 Miliar untuk Karaoke, Parah!
Mereka yang diamankan oleh aparat gabungan langsung dibawa ke Mapolres Tapin untuk dilakukan proses lebih lanjut berupa pembinaan.
Dikatakan Penyidik Satpol PP Tapin Yus Sudarmanto bahwa ada tiga tempat karaoke yang didatangi, yang berada di daerah perbatasan antara Kabupaten Tapin dengan Kabupaten Barito Kuala.
BACA JUGA: Berita Duka: Sarbaini Meninggal Dunia
BACA JUGA: Jaksa Nakal Gunakan Uang Hasil Tilang Rp 2,6 Miliar untuk Karaoke, Parah!
"Dari 28 orang yang diamankan ada 6 orang tanpa kartu tanda pengenal dan satu orang anak dibawah umur," ucapnya.
BACA JUGA: Bupati Pergoki Dua Tempat Karaoke Beroperasi di Bulan Ramadan
Ditambahkannya untuk 28 pemandu lagu beserta pengelola yang diamankan di tiga lokasi yang berbeda. "Padahal masih ada tiga titik lagi yang belum didatangi, tetapi karena armada sudah over kapasitas terpaksa kami tunda lagi," jelasnya.
Yus Sudarmanto mengatakan, mereka yang diamankan akan diberikan pembinaan agar tidak mengulanginya lagi selama bulan Ramadan ini. "Kalau memang izinnya tidak ada maka akan ditindak tegas," ucapnya.(dly)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Kepergok Ngamar dengan Siswi SMA, Eh Ngelesnya Begini
Redaktur & Reporter : Soetomo