jpnn.com, MATARAM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang plang kepemilikan lahan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gili Trawangan, Lombok.
Langkah itu dilakukan untuk penataan dan penertiban aset milik daerah seluas 75 hektare yang ada di Gili Trawangan.
BACA JUGA: Turis Prancis Tenggelam di Gili Trawangan
Aset tersebut merupakan eks lahan kerja sama PT. GTI yang diputus kontraknya oleh Pemprov NTB pada 16 September 2021 lalu.
Kasatpol PP NTB Yusron Hadi menegaskan kegiatan yang dilakukan jajarannya di Gili Trawangan bukan penggusuran.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Merasa Sangat Malu, Ada Kata Selingkuh
"Tidak ada maksud maupun upaya yang dilakukan dalam rangka menggusur tanah milik masyarakat," ujar Yusron pada Kamis (13/1).
Menurut Yusron, Satpol PP hanya melakukan penataan dan pemasangan papan nama kepemilikan lahan tersebut.
BACA JUGA: Dukung Pelarangan Anak Bermain Lato-Lato di Sekolah, FSGI Sentil KPAI
"Hanya melakukan pemasangan papan nama kepemilikan," jelas Yusron.
Dia menjelaskan pemanfaatan dan pengelolaan lahan tersebut dapat dilakukan oleh individu maupun kelompok usaha.
Masyarakat dapat mengelola lahan itu dengan cara melakukan kerja sama dengan Pemprov NTB.
"Bila ada masyarakat yang berkeinginan memanfaatkan lahan tersebut, maupun kelompok usaha, silakan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB," ucap Yusron.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama menciptakan situasi yang kondusif di Gili Trawangan.
Saat ini, kunjungan di destinasi wisata andalan Pulau Lombok itu sedang mengalami peningkatan pengunjung.
Oleh karena itu, Yusron menyebut situasi kondusif di Gili Trawangan sangat penting.
"Mari bersama-sama ciptakan situasi kondusif bagi semua pihak," ucap Yusron.(mcr38/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah