Putri Candrawathi Merasa Sangat Malu, Ada Kata Selingkuh

Jumat, 13 Januari 2023 – 08:13 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Terdakwa Putri Candrawathi menceritakan momen ditanya apakah punya hubungan spesial dengan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas di rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo.

Menurut Putri, pertanyaan itu dilontarkan oleh psikolog dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BACA JUGA: Kompol Chuck Putranto Ungkap Percakapan Putri Candrawathi dengan Brigadir J

Mendapat pertanyaan tersebut, istri Sambo itu mengaku tidak menjawab.

"Saya diam," kata Putri Candrawathi dalam persidangan, sebagaimana dipantau dari kanal YouTube PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1).

BACA JUGA: Dukung Pelarangan Anak Bermain Lato-Lato di Sekolah, FSGI Sentil KPAI

Putri terdiam lantaran psikolog LPSK yang berkomunikasi dengannya langsung bertanya apakah dirinya memiliki hubungan spesial dengan Yosua.

"Saya ini adalah korban kekerasan seksual, kenapa saya selalu diasumsikan negatif oleh orang-orang?” tutur Putri.

BACA JUGA: 1 Anggota TNI Tewas di Tambang Emas Ilegal, Mayor Andik Bilang Begini

Wanita yang didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu merasa sedih karena orang-orang tidak bisa memahami bagaimana berada di pihaknya.

"Saya sangat malu, dan apakah orang-orang memikirkan perasaan anak-anak saya dengan pertanyaan atau pemberitaan bahwa ibunya selingkuh dengan orang lain?” ujar Putri Candrawathi.

Dia pun menyebut setelah pertanyaan pertama dari psikolog LPSK itu, dia diam dan ogah menjawab apa yang ditanyakan berikutnya.

Pada pemeriksaan kemarin, Putri Candrawathi diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Putri, ada empat terdakwa lain yang terlibat di dalam kasus itu, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler