Satpol PP Robohkan Empat Barak Korban Tsunami

Kamis, 22 Desember 2016 – 07:12 WIB
Anak-anak korban gempa di barak pengungsian. Ilustrasi Foto: ISHAK MUTIARA/RAKYAT ACEH/JPNN.com

jpnn.com - BANDA ACEH - Satpol PP Pemkab Aceh Besar kembali melakukan penggusuran terhadap barak korban tsunami 12 tahun silam, yang disinyalir dihuni oleh warga bukan korban tsunami, di Desa Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (21/12).

Dalam penggusuran kali ini, empat barak dirobohkan oleh Satpol PP Aceh Besar, juga melibatkan personel polisi dan anggota TNI.

BACA JUGA: Ngopi di Warung, Terduga Teroris Dibekuk Densus 88

Meskipun tidak mendapatkan perlawanan dari penghuni barak, namun mereka kesal dan kecewa dengan sikap pemerintah setempat membongkar barak ini. Mereka mengaku korban tsunami yang belum mendapatkan rumah.

Pada saat penggusuran itu berlangsung, ekspresi duka dan bingung menyelimuti raut wajah 24 KK yang tinggal di barak bekas bantuan BRR NAD-Nias itu. Mereka  tak mampu berbuat banyak, karena rumah mereka digusur petugas Satpol PP.

BACA JUGA: Majelis Permusyarawatan Ulama Larang Umat Islam Rayakan Tahun Baru

Ketua pengurus barak, Bukhari mengatakan, barak tersebut dihuni oleh 24 KK,  yang merupakan korban Tsunami yang hingga dengan saat ini belum ada rumah.

“Kalau memang dikatakan kami bukan korban Tsunami, saya menyatakan itu tidak benar, karena kami di sini korban tsunami yang belum mendapatkan rumah dan kami sudah beberapa kali ajukan permohonan kepada pemerintah Aceh Besar, supaya kami dibantu,” katanya.

BACA JUGA: Klir, Bu Guru Tak Mungkin Meremas Payudara Siswi

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penggusuran permukiman sejatinya telah diberitahukan melalui Surat Peringatan (SP) kepada warga dan diterimanya, bahwa barak itu agar segera dikosongkan.

“Namun gimana lagi, mau tinggal dimana kami, kalau tetap digusur kami akan buat tenda dan tetap tinggal di sini,” tambahnya.

Dia menyatakan, warga tidak bisa menolak untuk digusur atas nama penertiban, meski mereka sudah tinggal di situ cukup lama, paska tsunami sudah terhitung 12 tahun, seperti terlihat dari bukti kepemilikan berupa surat-surat yang ia tunjukkan.  “Kalau memang mau digusur itu hak pemerintah, kami terima,” pasrahnya.

Selain itu, menurut warga, Maryam (50) seharusnya eksekusi penertiban permukiman mereka tidak bisa dilakukan sebelum adanya bantuan tempat tinggal lain untuk mereka.

“Sampai terbitnya Surat Perintah penertiban dan hingga saat ini, belum ada bantuan tempat tinggal lain bagi kami,” kata Maryam.

Warga tidak bisa berbuat banyak. Mereka hanya bisa pasrah menyaksikan aksi penggusuran tempat tinggal mereka, dan berusaha menyelamatkan harta benda mereka yang tersisa.

Yang membuat mereka sedih adalah kelanjutan sekolah anak-anak mereka yang memerlukan proses yang tidak bisa seketika itu juga selesai. Warga yang digusur tersebut berdomisili dan ber-KTP di daerah tersebut dan beberapa daerah lain.

Sementara itu, Kepala satpol PP Aceh Besar, Rahmadaniaty, mengatakan pihaknya tetap melakukan penggusuran.

 “Dalam dua hari ini kita akan lakukan penggusuran, tidak ada alasan bagi kita, karena kita jalankan perintah dari Pemkab Aceh Besar,” katanya.

Menurutnya, sebelum melakukan penggusuran pihaknya jauh-jauh hari telah memberikan surat agar mereka memindahkan barang miliknya.

“Ini bukan pengusuran tapi pembongkaran, karena sudah lama mereka tinggal di sini terhitung paska tsunami, tempatnya pun kumuh dan memang tak layak huni lagi,” sebutnya lagi.

Sesuai dengan perintah, pihaknya mengatakan tempat tersebut akan digusur dan barak tersebut dihibahkan ke pesantren di Aceh Besar.  (ibi/rif/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jokowi Resmikan PLBN Entikong Kalbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler