jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP Segel Karaoke Masterpiece Mangga Besar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus) menyegel karaoke Master Piece di Mangga Besar, karena melanggar aturan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna pencegahan Covid-19.
BACA JUGA: Bandel, Tempat Karaoke di Bandung Ini Langsung Disegel
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan tempat karaoke di DKI Jakarta belum diizinkan untuk beroperasi selama PSBB berlangsung.
"Penyegelan sampai ada aturan karaoke boleh beroperasi lagi. Karaoke kan belum boleh," ujar Bernard Tambunan di Jakarta, Minggu (7/2).
BACA JUGA: Covid-19 Masih Merajalela, Satpol PP Bakal Lebih Agresif Awasi Warga Jakarta
Bernard mengatakan tempat usaha tersebut terjaring dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sejak Sabtu (6/2) malam hingga Minggu (7/2) dini hari.
Sebanyak 57 pengunjung dilakukan tes cepat antibodi di lokasi tersebut.
Namun Bernard belum mengetahui hasil tes cepat antibodi dari para pengunjung karaoke itu.
Sementara pada tempat usaha restoran diberlakukan waktu penutupan sementara 3 X 24 jam bila melanggar aturan protokol kesehatan dan operasional selama PSBB di Jakarta. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy