jpnn.com, BEKASI - Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya menjelaskan, pihaknya akan menyegel 80 tempat hiburan malam se-Kabupaten Bekasi.
Putusan penyegelan itu sebagai tindak lanjut dari penolakan gugatan para pemilik THM kepada Mahkamah Agung soal Perda Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
BACA JUGA: Anggota Dewan Desak Izin Diskotik Ini Segera Dicabut
Selama tiga hari ke depan, atau hingga Kamis (11/10), Satpol PP akan menuntaskan 19 THM di Ruko Union, Lippo Cikarang. Pagi tadi, Satpol PP menyegel 7 THM di lokasi itu.
“Sesuai amanat Perda 3 Tahun 2016 yang melarang temlat hiburan. Perdanya sudah ada, Perbupnya sudah ada. Gugatan pengusaha ditolak MA. Maka kita laksanakan (penyegelan, Red),” katanya.
BACA JUGA: Mantan Bos Hiburan Malam Disergap Polisi
“Dalam sehari maksimum tujuh tempat. Besok masih ada lagi. Itu semua sudah ada regulasi, kami melaksanakan tugas kami,” sambung mantan camat Serang Baru itu.(see/pojokbekasi)
BACA JUGA: Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi Selama Asian Games
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asian Games 2018: Bekasi Perketat Aturan Hiburan Mala
Redaktur & Reporter : Yessy