Satpol PP Sita 23 Ribu Reklame Bodong

Selasa, 02 Januari 2018 – 22:05 WIB
Satpol PP razia reklame. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Sita 23 Ribu Reklame Bodong di Kota


Tim Kungfu Panda Satpol PP Surabaya panen reklame bodong selama 2017.

BACA JUGA: Sori, Satpol PP Cabut Reklame Bacalon Bupati

Tahun lalu, ada 23.391 reklame yang diturunkan dan disita karena melanggar perda. Meski sudah ditindak tegas, pelanggaran masih saja marak. Pelanggar juga tidak kapok.

Berdasar data di Satpol PP Surabaya, reklame yang paling banyak ditertibkan berjenis insidental. Jumlahnya mencapai 19.446 buah. Reklame tetap sebanyak 3.945 buah.

BACA JUGA: Ckckc...Ada 6.596 Reklame Ilegal Tersebar di Kota

Selama ini sanksi untuk reklame bodong adalah diturunkan dan disita. Tidak ada sanksi yang lebih berat.

"Mereka tidak mau mengurus izin, ambil jalan pintas," ujar Kepala Satpol PP Irvan Widyanto.

Jumlah reklame tetap yang ditertibkan lebih sedikit daripada reklame insidental.

Penyebabnya, proses penertibannya berbeda. Penertiban reklame tetap bergantung pada permohonan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Surabaya.

Sementara itu, reklame insidental yang berupa umbul-umbul dan banner bisa langsung ditertibkan saat petugas berpatroli.

Reklame bodong alias tidak berizin itu paling sering menempel di pohon-pohon.

Tanpa dicek ada izin atau tidak, reklame tersebut secara otomatis ditertibkan.

Sebab, pohon harus steril dari berbagai atribut. Irvan paling geram saat reklame itu diikat di antara pepohonan yang baru ditanam. Tak jarang, pohon-pohon tersebut mati.

Menjelang pilgub 2018 dan Pemilu 2019, reklame politik bak jamur di musim hujan.

Kebanyakan reklame tersebut bodong. Karena pemilihan gubernur (pilgub) Jatim sebentar lagi, Irvan mengingatkan para pendukung salah satu paslon agar tetap menaati aturan.

"Tidak peduli partainya apa. Kalau tidak ada izin, kami akan tertibkan," ujarnya. (sal/c7/eko/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler