jpnn.com - BENGKALIS - Satuan Polisi Air (Satpolair) Bengkalis berhasil mengamankan kapal bermuatan sembilan ton ikan ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan, isi kapal itu mengangkut ikan yang sudah dicampur,” ujar Dir Pol Air Polda Riau Kombes Pol Deny Pudjianto SIK MH, ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Yasona: Saya Akan Pecat Pegawai Lapas Terlibat Narkoba
Pudjianto menjelaskan kapal itu ditangkap di perairan Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (13/4) dinihari.
Tiga orang yang diamankan bertindak sebagai nahkoda kapal, dan dua anak buah kapal (ABK) diamankan oleh kapal Patroli IV-2304. Tiga tersangka merupakan, Ri (36) bertindak sebagai nahkoda, dan Za, Sy (44) keduanya sebagai anak buah kapal.
Penangkapan dilakukan, saat Kapal Patroli IV-2304 melakukan patroli di perairan Ketam Putih, Kecamatan Bengklis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Saat memeriksa muatan kapal tanpa nama itu, anggota mendapati 9 ton ikan ilegal.
Seluruh ikan dengan berat kurang lebih 900 kilogram itu diamankan, karena tidak dilengkapi dengan SIB serta terdapat ketidak sesuaian terhadap SIKPI. Setelah diselidiki terhadap ketiganya, kapal tanpa nama tersebut diketahui menggunakan surat ijin kapal pengangkut ikan (SIKPI) milik orang lain.
Saat ini barang bukti dibawa menuju Dermaga Pol Air Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut. ‘’Masih kita dalami, dari mana asal dan akan dikirim kemana ikan ilegal tersebut,’’ paparnya.(MXK/ray/jpnn)
BACA JUGA: Hari Ini, Menkum HAM Kunjungi Rutan Terpadat se-Indonesia
BACA JUGA: Hampir Setahun Hilang, Ditemukan Sudah jadi Tengkorak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Terbitkan SK Pengangkatan Nurdin Basirun
Redaktur : Tim Redaksi