Satreskrim Polres Ketapang Menangkap 3 Penambang Emas Ilegal

Kamis, 12 Agustus 2021 – 10:34 WIB
lustrasi - Sejumlah pekerja melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Danau Serantangan, Desa Sagatani, Singkawang Selatan, Kalbar, Jumat (18/2). Aktivitas yang telah berlangsung selama 20 tahun dengan menggunakan mesin dompeng untuk menyedot pasir emas di kedalaman 20 meter tersebut, telah mengakibatkan ekosistem di danau seluas 400 hektar itu menjadi rusak. FOTO ANTARA/Sugeng Hendratno/jw/IP/11

jpnn.com, KETAPANG - Satuan Reskrim Polres Ketapang, Kalimantan Barat, menangkap tiga penambang di pertambangan  emas tanpa izin (PETI), di Dusun Pelaik, Desa Pangkalan Batu, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. 

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana menjelaskan ketiga penambang yang ditangkap ialah Rud (34), warga Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ben (24), Warga Kecamatan Sandai, dan Don (27) Warga Kecamatan Matan Hilir Selatan.

BACA JUGA: Tambang Emas Ilegal Longsor, 3 Warga Tewas, Puluhan Masih Tertimbun

Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal saat anggota Reskrim Polres Ketapang mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang dilakukan sekelompok orang.

"Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang, ternyata benar bahwa ditemukan sebuah pondok yang diketahui milik pelaku Rud dan sedang melakukan aktivitas ilegal bersama Ben dan Don," ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Ketapang, Kamis (12/8). 

BACA JUGA: Lima Penambang Emas Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Tambang Ilegal Blok Nipah

Menurut Yani, ketiganya ditemukan sedang melakukan kegiatan penambangan. 

Saat ditanya Tim Reskrim terkait izin usaha pertambangan, ketiganya tidak dapat menunjukkan. 

BACA JUGA: Inilah Persyaratan Wajib Terbaru Penumpang Lion Air Group

Oleh karena itu, tim  melakukan penegakan hukum dengan mengamankan ketiga pelaku serta barang bukti di lokasi tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 81 buah lempengan butiran emas berbagai ukuran, uang tunai Rp 191 juta, tiga timbangan digital, satu set alat pengecor, satu penjepit, satu gelas plastik yang berisi serbuk pijar, uang Rp 2,6 juta, satu kalkulator, dan satu unit mobil Toyota Rush.

AKBP Yani menambahkan kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para pelaku diancam dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Natubara dengan ancaman lima tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengimbau masyarakat agar secepatnya melaporkan kalau melihat masih ada aktivitas peti di wilayahnya agar bisa secepatnya ditindak, sehingga tidak berdampak merusak lingkungan. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler