jpnn.com, KETAPANG - Satuan Reskrim Polres Ketapang, Kalimantan Barat, menangkap tiga penambang di pertambangan emas tanpa izin (PETI), di Dusun Pelaik, Desa Pangkalan Batu, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana menjelaskan ketiga penambang yang ditangkap ialah Rud (34), warga Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ben (24), Warga Kecamatan Sandai, dan Don (27) Warga Kecamatan Matan Hilir Selatan.
BACA JUGA: Tambang Emas Ilegal Longsor, 3 Warga Tewas, Puluhan Masih Tertimbun
Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal saat anggota Reskrim Polres Ketapang mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang dilakukan sekelompok orang.
"Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang, ternyata benar bahwa ditemukan sebuah pondok yang diketahui milik pelaku Rud dan sedang melakukan aktivitas ilegal bersama Ben dan Don," ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Ketapang, Kamis (12/8).
BACA JUGA: Lima Penambang Emas Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Tambang Ilegal Blok Nipah
Menurut Yani, ketiganya ditemukan sedang melakukan kegiatan penambangan.
Saat ditanya Tim Reskrim terkait izin usaha pertambangan, ketiganya tidak dapat menunjukkan.
BACA JUGA: Inilah Persyaratan Wajib Terbaru Penumpang Lion Air Group
Oleh karena itu, tim melakukan penegakan hukum dengan mengamankan ketiga pelaku serta barang bukti di lokasi tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 81 buah lempengan butiran emas berbagai ukuran, uang tunai Rp 191 juta, tiga timbangan digital, satu set alat pengecor, satu penjepit, satu gelas plastik yang berisi serbuk pijar, uang Rp 2,6 juta, satu kalkulator, dan satu unit mobil Toyota Rush.
AKBP Yani menambahkan kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku diancam dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Natubara dengan ancaman lima tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengimbau masyarakat agar secepatnya melaporkan kalau melihat masih ada aktivitas peti di wilayahnya agar bisa secepatnya ditindak, sehingga tidak berdampak merusak lingkungan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy