Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman 5,3 Kilogram Paket Sabu 

Rabu, 17 Mei 2023 – 16:09 WIB
Pelaku EP saat memberikan keterangan dalam press release di Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggagalkan pengiriman paket sabu seberat 5,3 Kilgoram (Kg) ke daerah Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

Pelaku berinisial EP (35) warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA: Bea Cukai & BNNP Kalimantan Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak Ini

EP ditangkap saat akan mengambil barang haram tersebut di pinggir Jalan HM Noerdin Panji atau tepatnya depan warung indomi, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin (8/5/2023) sekitar pukul 00.05 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono bersama Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang kurir yang bertugas mengambil barang di TKP. 

BACA JUGA: Pengacara Teddy Minahasa Soroti Uji Lab Perbandingan yang Tak Ada di Kasus Narkoba

"Anggota kami awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba, lantas anggota bergerak cepat dan melakukan pemantauan selama satu hari. Sebelum penangkapan," kata Harryo, Rabu (17/5/2023). 

Setelah dilakukan pemantauan di lapangan, anggota melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.

"Gerak-gerik pelaku ini mencurigakan sehingga anggota melakukan pengamanan serta pemeriksaan barang bawaan. Dan anggota menemukan sabu yang dibungkus coffee sebanyak 5,3 Kg," ungkap Harryo.

"Dari interogasi, pelaku mengaku kalau disuruh mengambil barang di TKP. Untuk membawa barang itu ke Betung," tambah Harryo.

Pelaku sendiri mendapatkan perintah dari seorang berinisal Y, dengan upah sebesar Rp 500 ribu untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut. 

"Tetapi anggota kami mengagalkannya, dengan mengamkan pelaku bersama barang bukti, " jelas Harryo.

Lanjut dikatakan Harryo, setelah dilakukan penelusuran, pelaku sendiri merupakan resevidis dengan kasus yang saya pada 2015 lalu dan menjalani hukuman di Polres Banyuasin. 

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

"Untuk saat ini anggota kami tengah memburu pelaku Y (DPO), dan menyelidiki asal-usul barang yang akan diedarkan di Betung ini, hingga  ke jaringan pelaku, " tutup Harryo. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler