Pengacara Teddy Minahasa Soroti Uji Lab Perbandingan yang Tak Ada di Kasus Narkoba

Minggu, 14 Mei 2023 – 19:37 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). ANTARA/Walda

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Teddy Minahasa, Anthony Djono menilai kliennya tidak pernah terbukti di persidangan menukar sabu-sabu dengan tawas hingga mantan Kapolda Sumatra Barat itu divonis hakim bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

Teddy sebelumnya divonis bersalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Polri Ungkap Penyeludupan 264 Kg Sabu-sabu Cair dari Iran, Begini Kronologinya

"Kalau katanya ada penukaran tawas, faktanya, kan, sudah ada berita acara pemusnahan yang dikatakan bahwa semuanya sabu-sabu," kata Djono saat dihubungi awak media, Minggu (14/5).

Selain itu, dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan secara ilmiah soal asal usul sabu-sabu dalam perkara peredaran narkoba yang menyeret Teddy.

BACA JUGA: Kasus Kakek Jual 20 Kg Sabu-Sabu di Medan Segera Disidangkan

"Tidak pernah ada hasil uji lab perbandingan. Kalau katanya sabu-sabu yang ada di Jakarta itu hasil penukaran di Bukittinggi, mana uji lab perbandingan? Uji lab itu menurut kami mutlak, scientific evidence. Itu sama sekali enggak dilakukan," kata Djono.

Toh, kata dia, JPU bisa mengambil sampel sabu-sabu hasil pemusnahan di Bukittinggi untuk kemudian dicocokkan dengan temuan barang haram kasus di Jakarta.

BACA JUGA: Kafe Dijadikan Tempat Mengonsumsi Sabu-Sabu

"Itu, kan, sampelnya masih ada. Itu tinggal ambil sedikit, dicocokkan. Itu sangat mungkin dilakukan, tetapi tidak dilakukan, apalagi lab forensik Bareskrim punya kemampuan, padahal sudah banyak kami protes," lanjutnya.

Menurut Djono, hakim seharusnya jeli mencermati asal usul sabu dalam peredaran narkoba yang menyeret Teddy.

Sebab, fakta persidangan justru mengungkapkan terdakwa lain di kasus peredaran narkoba, yakni Dody Prawiranegara sempat melaporkan jumlah sabu hasil tangkapan ke Teddy.

Namun, jumlah sabu yang dilaporkan Dody belakangan mengalami penyusutan hingga 5 kg dan bisa saja mantan perwira menengah itu menyisihkan barang haram tanpa sepengetahuan Teddy.

"Dody Prawiranegara sendiri ketika melaporkan ke Pak Teddy Minahasa itu total narkobanya 44,5 kg. Kemudian beberapa hari kemudian dilaporkan lagi menurun jadi 39,5 kg, berarti ada 5 kg penyusutan," ucap Djono.

Kasus peredaran narkoba yang menyeret Teddy bermula dari pengungkapan kasus sabu 41,4 kg di Polres Bukittinggi yang dipimpin Dody.

Dody lantas melaporkan pengungkapan kasus di satuannya kepada Teddy yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat.

Dody, menurut tuntutan JPU, mendapat perintah dari Teddy untuk mengganti barang bukti sabu-sabu itu dengan tawas.

JPU dalam tuntutannya mengatakan Dody melaksanakan perintah karena takut dengan Teddy yang berstatus jenderal bintang dua.

JPU juga menyebut Dody menerima pesan dari Teddy bisa menukar seperempat dari total barang bukti yang disita.

Namun dalam perjalanan, Dody melalui Syamsul Ma'arif hanya mampu mengganti 5 kg sabu-sabu dari total barang bukti. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Reza Soal Sabu-Sabu 3,3 Kg: Peran Teddy Minahasa atau Dody Prawiranegara?


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler