Satu Bulan Lebih Buronan T Diburu Polisi

Jumat, 23 Juni 2023 – 10:12 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SUKABUMI - Buronan kasus pembobolan rumah warga yang paling diburu Satreskrim Polres Sukabumi Kota diringkus di salah satu konter handphone.

Pelaku berinisial T (43) pembobol rumah warga di Jalan Didi Sukardi, Kota Sukabumi.

BACA JUGA: Calon Wakil Presiden Anies Baswedan Ialah....

"Satu bulan lebih pelaku menjadi target buruan kami dan berkat kerja sama akhirnya T bisa ditangkap pada Selasa (20/6)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Kamis.

Ari mengatakan penangkapan tersangka berkat informasi dari warga, di mana sebelumnya T pada Minggu (14/5) dini hari membobol rumah Santy Rahmawaty di Jalan Didi Sukardi, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang yang saat itu sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya.

BACA JUGA: Disuruh Mengajar di Lapas, Ustaz MS Malah Terjerat Kasus

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan sebelum menjalankan aksinya, T sudah melakukan pemantauan terhadap rumah dan aktivitas keseharian pemilik rumah.

Tersangka yang sudah lama melakukan pengintaian kemudian beraksi saat penghuninya sedang tidak ada di rumah.

BACA JUGA: Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit

T yang masuk dengan cara merusak tralis besi jendela depan dengan leluasa menggondol barang berharga milik korban.

Pelaku yang merupakan Sudajayahilir, Kecamatan Baros ini mengambil uang tunai, perhiasan emas seberat delapan gram, satu unit laptop, satu unit printer dan empat unit handphone akibatnya korban menderita kerugian mencapai Rp 43 juta.

"Selain menangkap tersangka, kami juga menyita obeng yang digunakan T untuk membobol rumah korban serta laptop dan mesin printer yang milik korban yang belum terjual," katanya.

Yanto mengatakan hingga saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari tersangka untuk mengungkap apakah yang bersangkutan juga melakukan aksi serupa di tempat lain atau baru pertama.

Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, T dijerat Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivitasnya Bikin Resah Warga, Mayor TNI MI Untungnya Tidak Diamuk Massa


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler