Satu Busway Rp 4 M, Minta Penghapusan Pajak Impor

Minggu, 10 November 2013 – 13:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA PUSAT - Pemprov DKI meminta agar pemerintah pusat menghapus pajak impor busway. Permintaan itu disampaikan karena tingginya pajak yang harus ditanggung Pemprov DKI untuk mendatangkan bus tersebut.

Gubernur DKI Joko Widodo mengaku bahwa pihaknya telah meminta keringanan pajak impor itu kepada pemerintah pusat melalui kementerian keuangan. Namun, hingga kini belum ada tanggapan. Pasalnya, guna mendatangkan satu bus Transjakarta, pemprov harus menganggarkan Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar.

BACA JUGA: Polda Jabar Garap Walikota Bogor

"Kita maunya bus sedang dan bus Transjakarta dikenai pajak rendah. Tetapi, sampai sekarang belum ada jawaban. Mestinya diberilah," ungkap dia kepada wartawan di rumah dinas Jalan Taman Surapati, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/11).

Pria yang biasa disapa Jokowi itu menuturkan bahwa kalau pajak impor busway dihapus, pemprov bisa melakukan efisiensi. Anggaran yang semula dipakai untuk membayar pajak impor bus dapat dialihkan untuk program lain, seperti memperbanyak angkutan masal layak pakai.

BACA JUGA: Belum Clear, Jokowi Jangan Tanda Tangan

Menurut Jokowi, Pemprov DKI seharusnya juga mendapatkan insentif pengurangan pajak, seperti yang diberikan pemerintah pusat kepada industri otomotif lewat program mobil murah atau low cost green car (LGCC). Padahal, terang dia, kebijakan itu berdampak pada membanjirnya kendaraan pribadi, khususnya di Jakarta.

"Jika mobil murah diberi pajak nol persen, transportasi masal harusnya murah juga. Bila perlu, diberi pajak nol persen. Mestinya gitu," papar dia.

BACA JUGA: Denda Maksimal, Dorong Masyarakat Gunakan Transjakarta

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo membenarkan soal tingginya pajak untuk mendatangkan satu unit busway. Karena itu, pemprov meminta tarif pajak tersebut dihapus. "Sekarang masih dibahas di Ditjen Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Moga-moga dalam waktu dekat ada jawaban atas permintaan kita," kata dia dihubungi terpisah.

Syafrin menjelaskan bahwa permintaan penghapusan pajak itu terkait dengan rencana Pemprov DKI mendatangkan 310 unit busway dari Tiongkok pada November atau Desember nanti. Sebanyak 132 di antaranya merupakan busway gandeng dan 346 lainnya single. "Selama ini kan pajak impornya 10 persen dari harga untuk bus gandeng dan 40 persen untuk bus single," kata dia.

Menurut dia, permintaan penghapusan pajak impor busway berpeluang untuk dipenuhi karena ada aturan hukumnya. Dalam UU Perpajakan, dimungkinkan pengurangan pajak hingga 0 persen. Tapi, pengurangan itu merupakan wewenang pemerintah pusat.

"Begitu juga rencana pengadaan 346 unit bus sedang. Kita juga berharap itu diberikan penghapusan pajak impor," ucap dia. (bad/hen/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dukung Penerobos Jalur Busway Didenda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler