Satu dari 3 Perampok Bank Arta Kedaton Ditangkap Polisi

Jumat, 17 Maret 2023 – 19:56 WIB
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandar Lampung. Jumat, (17/3/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Satu dari dua perampok Bank Arta Kedaton ditangkap polisi dari Polresta Bandar Lampung.

Hal itu diungkap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto saat konferensi pers Jumat (17/3).

BACA JUGA: Perampokan Bank di Lampung, Pelaku Bawa 2 Senpi, 3 Orang Terkena Tembakan

"Ada tiga pelaku dalam aksi perampokan ini, dan pelaku utama sudah ditangkap,"  ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama diturunkan oleh dua pelaku lain di depan Bank Mayora yang bersebelahan dengan Bank Arta Kedaton.

BACA JUGA: 2 Kali Mangkir, Bayu Walker Pembuat Robot Trading ATG Siap-Siap Saja Dijemput Paksa

"Dua pelaku lainnya ini menggunakan sepeda motor dan menunggu pelaku utama serta bertindak mengawasi situasi sekitar," bebernya.

Namun, Kombes Ino belum memerinci identitas pelaku perampokan bank tersebut karena masih dalam pengembangan.

BACA JUGA: 2 Oknum TNI Terlibat Perampokan ATM di Pekanbaru Jadi Tersangka, Begini Perannya

"Termasuk dari mana pelaku mendapatkan senjata api yang dipakainya," kata Ino.

Menurut Ino, beberapa hari sebelum perampokan, pelaku juga sudah melakukan pengamatan dan memetakan proses pengambilan uang yang ada di Bank Arta.

Saat beraksi, pelaku menggunakan senpi jenis airsoft gun glock warna hitam dan revolver rakitan berkelir silver.

Pelaku perampokan itu dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP karena melakukan pencurian dengan pemberatan lebih dari satu orang dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Kemudian pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api yang ilegal," ucap Ino.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler