Satu dari 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung RI Divonis Bebas

Senin, 26 Juli 2021 – 19:50 WIB
Suasana sidang putusan terhadap enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dengan agenda pembacaan putusan terhadap keenam terdakwa, Senin (26/7).

Pada persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa.

BACA JUGA: Kejagung Menang Praperadilan, Penyitaan Hotel Tersangka Korupsi ASABRI Sah Menurut Hukum

Kelima terdakwa yang divonis satu tahun tersebut yakni, Imam Sudrajat yang merupakan pekerja yang bertugas memasang wallpaper.

Sedangkan, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja pemasangan lemari dan penyekat ruangan

BACA JUGA: Saksi Sebut Tidak Ada Mandor saat Gedung Kejagung Terbakar

Sidang yang digelar di ruang 5 PN Jaksel itu dimulai dengan pembacaan putusan terhadap Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Kemudian, disusul sidang terdakwa Uti Abdul Munir yang merupakan mandor. Lalu, sidang ketiga terdakwa Imam Sudrajat.

Ketua Majelis Hakim Elfian memvonis keempat terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaanya turut serta membahayakan barang dan nyawa orang lain.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun," kata Hakim Elfian dalam persidangan.

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan mereka menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia.

Sedangkan, yang meringankan terdakwa, yakni berlaku sopan dan berterus-terang di persidangan.

"Para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim.

Vonis hakim sesuai dengan putusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara sesuai Pasal 188 tentang KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU no 8 tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Hakim pun memerintahkan para terdakwa untuk dilakukan penahanan.

Dari enam terdakwa, hanya Uti yang divonis bebas oleh majelis hakim setelah sebelumnya dituntut 1,5 tahun oleh JPU.

Majelis hakim berpendapat Uti Abdul Munir tidak berada di tempat kejadian saat kebakaran terjadi pada 22 Agustus 2020 silam.

"Terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum," kata Elfian.

Usai pembacaan putusan, Hakim Ketua Elfian menanyakan tanggapan penasihat hukum terdakwa dan JPU.

Namun, baik penasihat hukum terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan untuk pikir-pikir.

"Izin majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir," kata penasihat hukum para terdakwa.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler