jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangkan sidang praperadilan terkait penyitaan Hotel Brather Inn Sukoharjo dan Hotel Brather Inn Babarsari milik tersangka kasus dugaan korupsi PT pada ASABRI.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh tim advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners yang menilai tindakan paksa pihak kejaksaan tersebut tidak sah.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Kumpulkan Rp 30 M dari Lelang Kapal Milik Tersangka Korupsi ASABRI
Pemohon mempersoalkan tidak adanya tanda tangan kepala desa atau ketua lingkungan dalam berita acara penyitaan. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal
129 ayat (2) KUHAP.
Namun, Hakim Tunggal Akhmad Sayuti yang mengadili perkara ini berpendapat lain. Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Sayuti menyebutkan bahwa kehadiran kepala desa atau ketuan lingkungan dalam pasal 129 ayat 2 tidak bersifat imperatif.
BACA JUGA: Haris Azhar Sebut Ada yang Salah dalam Penerapan Hukum Kasus Jiwasraya dan Asabri
"Sehingga penyitaan oleh penyidik tanpa dihadiri serta berita acara penyitaan tidak ditandatangani oleh kepala desa/ketua lingkungan dapat dibenarkan secara hukum," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/7).
Hakim juga berpandangan bahwa langkah Kejaksaan Agung menyita lahan yang statusnya tengah disewakan kepada pihak lain adalah sah menurut hukum. Pasalnya, aset yang disita masuk kepada materi pemeriksaan pokok perkara.
BACA JUGA: Lelang Aset Kapal Asabri Dinilai Ilegal, Kuasa Hukum PT Jelajah Bahari Utama Ingatkan Hal ini
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, lanjut Leonard, hakim memutuskan menolak permohonan para pemohon.
"Dengan demikian maka penyitaan yang sudah dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku," pungkas dia.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menyita 6 (enam) bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Brather Inn Sukoharjo dengan pemegang hak guna banguna (HGB) atas nama PT Graha Solo Dlopo.
Kejagung juga menyita satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8893 seluas 488 m2 yang tertelak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta dan diatasnya berdiri bangunan Hotel Brother Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil