Saksi Sebut Tidak Ada Mandor saat Gedung Kejagung Terbakar

Selasa, 16 Maret 2021 – 07:38 WIB
Empat saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan kebakaran Gedung Utama Kejagung di PN Jaksel, Senin (15/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/3).

Agenda sidang sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).  Ada 4 saksi yang dihadirkan jaksa yakni Tarno, Syahrul, Halim, Karta.

BACA JUGA: Pengacara Habib Rizieq Sebut Akrobat Jaksa Penuntut Layak Dipelajari di Fakultas Hukum

Keempatnya juga merupakan terdakwa dalam kasus kebakaran gedung Kejagung. Mereka bersaksi untuk terdakwa Imam Sudrajat dan mandor proyek Uti Abdul Munir.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan pada saksi terkait kehadiran mandor yang mengawasi pekerjaan renovasi gedung saat peristiwa kebakaran itu terjadi.

BACA JUGA: Habib Rizieq Disidang Pekan Depan, Kejaksaan Agung Sudah Siapkan 5 Dakwaan

Tarno lantas menjawab saat itu tak ada mandor yang mengawasi.

"Pak Uti tanggal 8, 15 (mengawasi), tanggal 22 tidak ada," ungkap Tarno di ruang sidang, Senin.

BACA JUGA: Kejagung Sita Tanah 179 Hektare Milik Benny Tjockro

Lebih lanjut, Tarno mengaku, dia dan tiga saksi lainnya pulang dari proyek sekitar pukul 16.00 WIB. 

Saat pulang ada dua office boy (OB) yang membersihkan sampah.

"Pulang jam 16 lewat," katanya.

Tarno mengungkapkan sekitar pukul 19.00 WIB, dia menerima telepon dari OB. Petugas kebersihan itu menginformasikan gedung Kejagung kebakaran.

"Jam 7 kami mendapatkan telepon dari OB. "Telepon bisa ke sini enggak? tiru Tarno dalam percakapan.

Kenapa mas? Kejagung kebakaran," kata Tarno menirukan percakapan di telepon.

Selanjutnya, para terdakwa menuju ke gedung Kejagung untuk mengecek kebenaran kabar tersebut.

"Kemudian kami ke sana berempat naik motor. Sampai di sana enggak sempat masuk, gelap," katanya.

Lebih jauh, Tarno mengaku, dia dan tiga temannya juga merokok di lokasi gedung yang sedang direnovasi.

Namun, mereka merokok sebelum bekerja. "Di atas bangku, ngemil, minum, ngopi, ngerokok. Kemudian bekerja, rokok mati," tuturnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut, total sebanyak 6 orang jadi terdakwa. Pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan walpaper. 

Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, di mana semuanya merupakan pekerja bangunan.

Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Buka Program Vaksinasi COVID-19 untuk Keluarga Besar Kejagung


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler