jpnn.com, SUKABUMI - Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Bojonggenteng menangkap satu dari tiga perampok yang melakukan aksinya di salah satu minimarket di Kecamatan Bojonggeteng, Kabupaten Sukabumi.
Aksi perampokan minimarket ini terjadi pada Jumat (6/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Perampokan Minimarket di Kembangan, Polisi Bergerak Memburu Pelaku
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengembangan kasus perampokan ini, kami menangkap satu dari tiga pelaku, yakni berisial SR (34) warga Kampung Lebaknangka, Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Senin (16/10).
Saat itu tersangka SR bersama dua rekannya, LR (29) dan RBP (34) masuk ke dalam minimarket dengan cara berpura-pura menjadi pembeli.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Otak Perampokan Toko Kelontong di Palembang
Namun, tersangka SR langsung mendekati meja kasir sambil menodongkan sebilah senjata tajam sejenis pisau yang sudah dimodifikasi.
Kondisi lingkungan yang sepi, kawanan perampok ini kemudian melakukan pengancaman dan penganiayaan kepada dua pegawai minimarket, yakni Ridwan Hudin (26) dan Malik Robiulsani (25).
BACA JUGA: Fakta Baru Janda Muda yang Dibunuh Anak Anggota DPR, Ternyata....
Selain dianiaya, kedua korban diikat tangan dan kakinya kemudian disekap di ruang belakang waralaba tersebut.
Seusai melumpuhkan korbannya, ketiga tersangka dengan leluasa menguras uang yang ada di dalam brankas kurang lebih senilai Rp30 juta dan puluhan bungkus rokok dari berbagai merek.
Usai beraksi mereka pun kemudian melarikan diri melalui pintu keluar masuk minimarket tersebut.
Kasus perampokan ini baru diketahui setelah ada warga yang hendak berbelanja yang curiga karena kondisi rak berantakan dan tidak ada karyawan. Setelah dicari ternyata korban tengah disekap di ruang belakang.
Personel Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Bojonggenteng yang menerima laporan adanya kasus pencurian dengan kekerasan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari saksi dan juga korban.
"Untuk SR kami tangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tersangka kami tangkap di rumahnya dan menyita sejumlah barang bukti hasil perampokan serta peralatan yang digiunakan untuk merampok," tambahnya.
Maruly mengatakan hingga saat ini personel gabungan dari Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Bojonggenteng masih memburu tersangka LR dan RBP.
Untuk menghilangkan barang bukti, para tersangka sempat merusak DVR CCTV yang terpasang di minimarket.
Sementara barang bukti yang disita dari SR antara lain puluhan bungkus rokok dari berbagai merek, sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, telepon seluler dan lainnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggapi Putusan MK soal Potensi Gibran Maju jadi Cawapres, Kaesang: Ya Sudah
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti