jpnn.com, SURABAYA - Kepatuhan pengendara roda dua (R2) di Surabaya terhadap aturan lalu lintas masih rendah. Kemarin (31/7) sebanyak 132 pengendara ditilang dalam razia yang diadakan Satlantas Polrestabes Surabaya di Jalan Diponegoro. Pengendara rata-rata tidak punya SIM (surat izin mengemudi).
Oldyas Putra Andika, salah satunya. Pemuda 19 tahun itu dihadang petugas saat melintas.
BACA JUGA: Ditilang Berani Hardik Polantas: Awas Kau, Kutandai Kau
BACA JUGA : Ditilang Berani Hardik Polantas: Awas Kau, Kutandai Kau
BACA JUGA: Astaga ! 43 Ribu Pelajar Kena Tilang Polisi
Dia diminta menunjukkan surat-surat berkendara. Namun, yang diserahkan hanya STNK (surat tanda nomor kendaraan).
''SIM belum punya, Pak,'' katanya.
BACA JUGA: Astaga, 37 Ribu Pengendara tanpa SIM Kena Tilang
Dia beralasan tidak sempat mengurus ke kantor satpas (satuan penyelenggara administrasi SIM).
Padahal, menurut pengakuannya, Putra belum bekerja. ''Masih kuliah, Pak. Banyak tugas,'' ucap warga Gubeng Masjid, Kecamatan Tambaksari, itu.
Pengendara lain yang ditilang adalah Masduki. Pria 47 tahun tersebut juga tidak punya SIM. Bahkan, bapak dua anak itu tidak ingat kapan kali terakhir mengurus SIM. ''Hilang sudah lama. Lupa belum mengurus,'' katanya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia menyatakan prihatin dengan banyaknya pengendara yang tidak punya SIM.
Sebab, satlantas sudah mempermudah pelayanan dalam mengurus SIM. Salah satunya melalui layanan e-SIM yang bisa diakses di mana saja.
''Itu kan online, jadi tidak harus ke satpas untuk mendaftar sebagai pemohon baru,'' jelasnya.
BACA JUGA : Astaga, 37 Ribu Pengendara tanpa SIM Kena Tilang
Selain itu, ada layanan ujian teori SIM online yang sudah lama diluncurkan. Dua layanan tersebut juga bisa diakses melalui aplikasi Jogo Suroboyo.
''Yang lulus ujian teori SIM online tidak perlu lagi ujian di satpas. Jadi, tinggal ujian praktik,'' paparnya. (adi/c15/ai/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Penerapan E - Tilang Belum Maksimal
Redaktur & Reporter : Natalia