Satu Kelas Dibatasi 28 Siswa, Dampaknya...

Selasa, 28 Februari 2017 – 17:25 WIB
Siswa SD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - ‎Ratusan ribu siswa di Jakarta terancam tidak bisa masuk sekolah dasar negeri (SDN).

Pasalnya, ketentuan pemerintah yang membatasi jumlah siswa dalam satu kelas maksimal 28 orang bakal dijalankan Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai tahun ajaran 2017/2018. Dengan demikian, peluang siswa sekolah di SDN semakin kecil.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Uang Kuliah di PTN Tidak Naik

Kasie Kelembagaan dan Sumber Belajar Diknas Provinsi Jakarta Muhammad Sulaeman mengungkapkan, animo masyarakat menyekolahkan anak di sekolah negeri sangat tinggi.

Apalagi kebanyakan SDN di Jakarta kualitasnya jauh lebih bagus.

BACA JUGA: Disdik Larang Pensi di Sekolah Undang Artis

"Nah keinginan masyarakat ini akan terbentur dengan‎ aturan baru tentang pembatasan jumlah siswa," kata Sulaeman di sela-sela peresmian Innovative Schools Program (ISP), Selasa (28/2).

Saat ini, rata-rata jumlah siswa di SDN sekitar 40 orang. Namun, ada juga sekolah yang siswanya kurang peminat sehingga jumlahnya di bawah 28 orang.

BACA JUGA: Ternyata, Siswa Program Paket B dan C tak Wajib UNBK

"Nantinya, kami akan floating pendaftar SDN ini ke sekolah-sekolah tersebut. Kebetulan mulai tahun ajaran baru ini, kami sudah menentukan 11 sekolah di Jakpus, Jakut, dan Jakbar sebagai pilot project. Ini akan dituangkan dalam Pergub," terangnya.

Untuk tahun lalu, jumlah pendaftar siswa SDN sebanyak 400 ribuan. Yang diterima hanya 150 ribu orang.

Dengan aturan satu kelas 28 orang, otomatis jumlah siswa yang diterima akan berkurang drastis.

Itu sebabnya Diknas Provinsi Jakarta memberlakukan ketentuan itu secara bertahap. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miris! SMA Negeri tak Punya Meja Kursi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler