Satu Keluarga Kompak Bisnis Narkoba, Bikin Pabrik Rumahan di Serang, Asetnya Senilai Rp 10 Miliar

Kamis, 03 Oktober 2024 – 22:30 WIB
Beny Setiawan dan keluarganya menjalankan bisnis haram di dalam rumah megahnya di sebuah Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Foto: Humas BNN RI

jpnn.com, SERANG - Polisi mengungkap bahwa narapidana kasus narkoba Beny Setiawan membangun bisnis haramnya di rumah megahnya Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Tak tanggung-tanggung, Beny membangun kerajaan bisnis haramnya dengan mengajak istri, anak, dan menantunya. 

BACA JUGA: Sembunyikan 2 Kg Sabu-Sabu di Alat Vital, 2 Bandar Narkoba Asal Palu Ditangkap di Bandara Pekanbaru

Dalam sehari, pabrik narkotika rumahan tersebut dapat memproduksi hingga 80 ribu butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol). 

Beny yang merupakan lulusan SMA 75, Jakarta Utara, memiliki ketertarikan membuat sebuah pil berdasarkan eksperimen sendiri serta informasi yang ia peroleh dari buku. 

BACA JUGA: Operasi Nila Jaya, Polsek Pademangan Sikat Bandar Narkoba hingga Pelaku Curanmor

Menurutnya, bisnis ini bisa mendapatkan keuntungan yang sangat besar dibandingkan dengan usaha lainnya seperti menjadi penyuplai minyak goreng dan air minum kemasan yang sebelumnya digeluti.

Dua bisnis terakhir tersebut merupakan usaha Benny bersama sang anak, Andrei sampai akhirnya tergiur untuk membangun pabrik narkotika jenis PCC di rumahnya tersebut. 

BACA JUGA: Biasanya Bandar Narkoba Divonis Mati, Ini Hakim Hukum Ringan Jaringan Fredy Pratama, Mencurigakan

"Awalnya air berjalan, hanya beberapa ratus galon saja. Kalau untuk minyak sudah lama saya rintis, tujuannya agar anak-anak saya punya usaha, dan usaha minyak itu tidak berjalan karena memang tidak punya duit. Minyak itu juga kerja sama dengan orang. Modal Rp 2 miliar dan itu berjalan begitu saja," ungkap Beny.

Selama menjalankan bisnis haram, Beny memiliki perkiraan aset mencapai Rp 10 miliar yang terdiri dari 2 rumah, 4 mobil Alphard, Baleno, Serena dan mobil boks.

Adapun pengatur keuangan adalah istri Beny bernama Reni Aria, sebab Beny berada di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang.

Di sini sang istri memiliki peran melakukan transaksi pembayaran pembelian bahan baku berupa Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol dengan nilai transaksi hingga Rp 600 juta.

Mirisnya, jejak Beny Setiawan dalam mengolah bisnis narkoba mengalir ke sang anak yakni Andrei yang berperan sebagai kurir pengantar hasil produksi, diupah sebesar Rp 450 juta dari dua kali pengantaran yang dilakukannya.

Sementara itu menantu Beny bernama Lutfi memiliki peran yang tidak kalah penting dengan membantu produksi pembuatan PCC bersama Jafar yang merupakan "koki". 

Bisnis gelap Beny Setiawan akhirnya dapat dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jumat (27/9). 

BNN menemukan barang bukti dengan total 971.000 butir narkotika jenis PCC dan berjuta ton bahan obat keras.

Atas tindak tanduk bisnis gelap tersebut, Beny Setiawan dan keluarganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler