Satu Lagi Eksepsi Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kandas, AKBP Arif Rachman Tetap Diadili

Selasa, 08 November 2022 – 11:06 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan AKBP Arif Rachman Arifin selaku terdakwa perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel menilai eksepsi Arif Rachman melalui tim penasihat hukumnya sudah memasuki materi pokok perkara.

"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin untuk seluruhnya," kata Ahmad Suhel saat membacakan putusan sela pada persidangan di PN Jaksel, Selasa (8/11).

BACA JUGA: Jalankan Perintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU

Oleh karena itu, majelis hakim akan meneruskan persidangan terhadap salah satu mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu.

Merujuk Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi untuk perkara AKBP Arif Rachman.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," tutur Hakim Ahmad Suhel.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Sempat Menangis, Arif Rachman Arifin Patahkan Laptop

JPU mendakwa AKBP Arif Rachman Arifin selaku wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri merusak barang bukti kematian Brigadir J.

Perwira menengah Polri itu menghapus rekaman dari kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) yang berisi video saat-saat akhir sebelum Brigadir J dibunuh di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA: Jurus Kaki Tangan Ferdy Sambo Sisir CCTV di Kompleks Polri

Atas dasar perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan selaku kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri, Arif mematahkan laptop yang berisi rekaman CCTV tersebut.

JPU pun menjerat Arif Rachman dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan Pasal 48 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo dan sejumlah perwira Polri juga menjadi terdakwa dalam perkara itu. Selain AKBP Arif Rachman, terdakwa lainnya ialah Hendra Kurniawan, Kombes Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Namun, advokat Junaedi Saibih selaku penasihat hukum AKBP Arif menyatakan perbuatan kliennya tidak melawan hukum.

Junaedi beralasan kliennya hanya menjalankan perintah atasan.

"Segenap tindakan terdakwa sebagaimana didakwakan saudara penuntut umum dilakukan atas perintah Ferdy Sambo," kata Juanedi saat membacakan eksepsi untuk AKBP Arif Rachman di persidangan pada 28 Oktober lalu.(cr3/JPNN.com)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler